Wajib Booster atau PCR, Penumpang Domestik Bawa Antigen di Bandara Soekarno-Hatta Bakal Ditolak

Dalam artian, PPDN yang hanya membawa surat antigen dan belum menerima vaksinasi booster akan ditolak terbang dari Bandara Soekarno-Hatta.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Pantauan pergerakan penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sudah mendekati normal sebelum pandemi Covid-19, Kamis (19/5/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Bandara Soekarno-Hatta yang belum menerima vaksinasi dosis ketiga alias booster wajib menyertakan surat negatif Covid-19 dari metode RT-PCR.

Sebagai informasi, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis aturan baru mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2022 yang mulai berlaku Kamis, 11 Agustus 2022 sampai waktu yang belum ditentukan.

Di dalam SE di atas, PPDN yang belum vaksin booster wajib menyertakan surat negatif Covid-19 dari metode RT-PCR.

Namun, untuk PPDN yang sudah booster dibebaskan terbang tanpa harus antigen atau RT-PCR.

"Jadi sejak tanggal 11 Agustus 2022 sudah terbit SE 23 tahun 2022," kata Executive General Manager (EGM) Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi, di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (17/8/2022).

"Intinya adalah antigen ini tidak lagi dijadikan lagi syarat, jadi yang berlaku hanya PCR," sambungnya.

Baca juga: Syarat Vaksin Booster Masuk Mal Bikin Penurunan Jumlah Pengunjung Sampai 15 Persen

Dalam artian, PPDN yang hanya membawa surat antigen dan belum menerima vaksinasi booster akan ditolak terbang dari Bandara Soekarno-Hatta.

Executive General Manager (EGM) Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi saat ditemui di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (17/8/2022). Agus menjelaskan syarat wajib vaksinasi booster Covid-19 atau Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Bandara Soekarno-Hatta.
Executive General Manager (EGM) Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi saat ditemui di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (17/8/2022). Agus menjelaskan syarat wajib vaksinasi booster Covid-19 atau Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Bandara Soekarno-Hatta. (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Pengambilan sampel dari RT-PCR pun maksimal dilaksanakan 3x24 jam sebelum hari keberangkatan.

"Secara umum ketentuan yang berlaku di SE 23 sama dengan yang berlaku sebelumnya. Yang berbeda adalah hanya menghapuskan ketentuan dari antigen. Jadi sekarang persyaratan terbang bagi calon penumpang kalau dosis dua kali itu wajib PCR," papar Agus.

Beberapa maskapai di Bandara Soekarno-Hatta pun sudah meminta calon penumpangnya untuk menerapkan SE 23 sejak beberapa hari ke belakang.

Seperti Lion Air Group yang sudah menerapkan wajib RT-PCR bagi calon penumpangnya yang baru mendapatkan dosis 1 dan 2 Covid-19.

"Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19," papar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya.

"Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam," tambah dia.

Baca juga: Wajib Booster untuk Terbang, Pergerakan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Tetap Stabil

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved