Wajib Booster atau PCR, Penumpang Domestik Bawa Antigen di Bandara Soekarno-Hatta Bakal Ditolak
Dalam artian, PPDN yang hanya membawa surat antigen dan belum menerima vaksinasi booster akan ditolak terbang dari Bandara Soekarno-Hatta.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Pantauan pergerakan penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sudah mendekati normal sebelum pandemi Covid-19, Kamis (19/5/2022).
• Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan
• Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Usia di bawah 6 tahun
Sementara itu, untuk PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, aturan perjalanannya adalah sebagai berikut:
• Dikecualikan terhadap syarat vaksinasi
• Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen
• Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Tags
Bandara Soekarno-Hatta
Covid-19
booster
PCR
penumpang perjalanan domestik
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)
Rekomendasi untuk Anda