Wajib Booster atau PCR, Penumpang Domestik Bawa Antigen di Bandara Soekarno-Hatta Bakal Ditolak
Dalam artian, PPDN yang hanya membawa surat antigen dan belum menerima vaksinasi booster akan ditolak terbang dari Bandara Soekarno-Hatta.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Bagi calon penumpang yang tidak atu belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Untuk informasi tambahan, aturan di atas hanya berlaku untuk calon penumpang yang berusia di atas 18 tahun.
Aturan Usia di Bawah 18 tahun

Sementara itu, ada aturan yang berbeda antara PPDN usia dewasa (di atas 18 tahun) dengan kategori anak (di bawah 18 tahun).
Namun, kategori anak ini berlaku pada usia 6-17 tahun. Berikut ini aturannya:
1. PPDN kategori anak yang sudah mendapatkan vaksinasi kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.
2. PPDN kategori anak yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama:
• Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1x24 jam, atau
• Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. PPDN kategori anak yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkann vaksin:
• Dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi
• Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil 1x24 jam, atau
• Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. PPDN kategori anak yang tidak dapat menerima vaksinasi, maka ketentuannya:
• Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil 1x24 jam, atau