Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Terkuak 2 Circle Ferdy Sambo Patut Dipidana di Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Jenderal Bintang 3 Ciut
Terungkap, ada dua klaster Ferdy Sambo di kasus Brigadir J patut dipidana. Menkopolhukkam Mahfud MD mengungkap ada jenderal bintang 3 yang ciut.
Reaksi Mabes Polri

Sedangkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo enggan untuk menanggapi hal tersebut.
Menurutnya, timsus sedang fokus melakukan penyelesaian kasus tersebut.
"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 jo 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Dedi di PTIK, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Tak Banyak Yang Tahu, Istri Ferdy Sambo Ternyata Sudah Diperiksa Polisi, Hasil Diumumkan Besok
Menurutnya, penyidik juga fokus membuktikan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo Cs.
Nantinya, hal tersebut yang justru akan dibuktikan di persidangan.
"Karena itu yang justru akan kita sampaikan ke JPU dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka dan yang transparan. Besok kita akan sampaikan secara komprehensif," pungkasnya.
MKD DPR Undang Mahfud MD dan Sugeng Teguh Santoso

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan mengundang Menkopolhukam Mahfud Md dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Keputusan itu diambil dalam rapat pleno yang diadakan MKD DPR, Kamis (18/8/2022).
Dikatakan, undangan tersebut terkait pemberitaan yang mengaitkan Ferdy Sambo dan DPR. MKD DPR bakal mendalami pernyataan Sugeng.
"Rapat Pimpinan dan Rapat Pleno MKD DPR RI pagi ini memutuskan untuk mengundang Ketua Indonesia Police Watch (IPW) dan Menkopolhukam Mahfud MD terkait kasus Ferdy Sambo," kata Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Kamis.
"Kami baca di media online Pak Sugeng mengatakan ada informasi soal aliran dana ke DPR. Kami mau mendalami informasi yang dia maksud itu darimana. Karena jika hal tersebut benar, maka itu merupkan pelanggaran hukum dan etika DPR," imbuhnya.
Selain itu, MKD DPR juga akan meminta penjelasan terkait pernyataan Mahfud soal skenario Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
"Sementara Menkopolhukam/Ketua Kompolnas di media menyatakan Sambo rancang skenario dengan menghubungi Kompolnas hingga anggota DPR RI. Kami ingin mendapat informasi apakah ada anggota DPR yang terlibat merancang skenario yang dibuat Ferdy Sambo," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cerita tentang Ditakutinya Sosok Irjen Ferdy Sambo di Polri, Termasuk oleh Jenderal Bintang Tiga,