Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Ada 2 Skenario Eksekusi Brigadir J, Ferdy Sambo dan Bharada E Bertaruh di Hasil Autopsi Ulang
Hasil autopsi ulang yang akan diungkap hari ini, Jumat (19/8/2022) menjadi pertaruhan keterangan siapa yang benar antara Ferdy Sambo dan Bharada E.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Jaisy Rahman Tohir
"Jadi ini nanti kalau seandainya terbukti dalam autopsi ulang, akan membuktikan bahwa dia tidak mungkin ditembak satu senjata, berarti ada dua senjata. Itu titik krusial di autopsi kedua penting untuk menjawab," ucap Taufan.

Baca juga: Kapolri Jadi Sasaran Hoaks Ferdy Sambo di Hari Pembunuhan Brigadir J, Orang Dekat Bongkar Tabiatnya
"Walaupun kami mengindikasikan bahwa ini tidak mungkin satu senjata," imbuhnya.
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Komnas HAM menjelaskan adanya penemuan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Penemuan adanya pelanggaran HAM terkait obstruction of justice ini didapat dari hasil pemeriksaan pada foto-foto, percakapan, olah TKP dan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk Bharada E.
"Tentu saja kami berpijak pada data yang sudah didapat Komnas HAM sebelumnya, baik itu foto, percakapan yang terdapat dari bingkai cyber."
"Temuan yang kuat adalah indikasi atau dugaan terjadinya obstruction of justice itu semakin terang benderang."
"Semakin lama semakin kuat dugaan adanya pelanggaran hak asasi manusia terkait obstruction of justice," kata Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam dikutip dari Kompas Tv, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Kapolri Cium Kejanggalan saat Ferdy Sambo Lapor Brigadir J Tewas, Sudah Nyangka Ada Pembunuhan?
Kendati demikian, Komnas HAM belum bisa memberikan keterangan lebih detail terkait pelanggaran apa yang terjadi dalam kasus tersebut.
Lebih lanjut, Komnas HAM akan menyusun laporan atas temuan yang didapatnya dalam proses pengungkapan kasus pembunuhan ini.
"Rencana ke depan, setelah kami melakukan peninjauan terhadap TKP dan pemeriksaan terhadap Bharada E, beberapa hari kedepan kami akan menyusun laporan-laporan."
"Kemudian mengidentifikasi setiap data, keterangan dan informasi disinkronkan antara satu keterangan yang didapat dari satu orang dengan yang lain supaya kemudian kelihatan mana bolong-bolong."
"(Termasuk) menyusun kerangka hukum seperti apa, (sembari) kita menunggu hasil otopsi kedua."
"Secara resmi kita akan menunggu apapun hasil dari tim otopsi kedua," jelas Anam.
SIMAK VIDEONYA: