Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Ada Beberapa Nama Jenderal, IPW Sebut Bagan Konsorsium 303 Kaisar Sambo Mirip Bikinan Polisi
Dokumen digital yang beredar di media sosial hingga aplikasi pesan singkat itu berjudul "Kaisar Sambo dan Konsorsium 303".
"Kedua, dalam skema yangt dikirim, beberapa data menyebut nama, khususnya soal orang-orang yang diduga sebagai bandar judi dengan data menyebut nomor teleponnya. Slain itu, IPW mendapat data ada data komunikasi melalui telegram yang begitu banyak yang IPW dapatkan. Ada kecocokannya," papar Sugeng.
Kendati demikian, menurutnya, tidak semua nama yang tersebut pada bagan "Kaisar Sambo dan Konsorsium 303" terlibat dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Tetapi semuanya ini harus dicermati dengan baik, karena ada nama-nama yang tidak ada hubungannya dengan kasus matinya Brigadir Yosua tidak boleh dikaitkan," ujar Sugeng.
Sugeng meminta polisi mengusut dokumen misterius yang tiba-tiba tersebar di masyarakat itu.
"Polisi perlu menyelidiki dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah," pungkasnya.

Seperti diketahui, sampai saat ini sudah ada 63 polisi termasuk Ferdy Sambo yang diduga melanggar etik dalam hal perusakan TKP, penghilangan barang bukti hingga penghambat penyidikan kasus Brigadir J.
Sebanyak 35 di antaranya sudah masuk proses pemeriksaan lebih lanjut di tempat khusus (patsus) di Provost dan Mako Brimob.
Sementara secara pidana, sudah ada empat orang berstatus tersangka.
Pertama adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang dijerat pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Sementara tiga lainnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Kuwat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
Ketiganya dijerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.