Cerita Kriminal
Awalnya Naksir, Buruh di Tangerang Rudapaksa Gadis 16 Tahun saat Ngedate Pertama Lalu Ditinggal
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, tersangka tertarik kepada korban namun justru berujung pemerkosaan atau rudapaks
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Seorang buruh berinsial R (20) ditangkap polisi usai dilaporkan melakukan rudapaksa terhadap gadis 16 tahun di pertokoan dekat Pasar Mekar Baru, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Aksi bejat itu dilakukan si buruh saat ngedate pertama.
Setelah itu korban pun menceritakan kejadian itu ke orang tua dan paman korban.
Peristiwa itu pun lalu dilaporkan ke Polsek Kronjo Polresta Tangerang.
"Setelah menerima laporan tersebut, Petugas pun langsung melakukan penyelidikan.
Kemudian petugas segera menangkap tersangka dan membawa ke Polsek Kronjo untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Romdhon.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Berita Terkait