Cerita Kriminal
Awalnya Naksir, Buruh di Tangerang Rudapaksa Gadis 16 Tahun saat Ngedate Pertama Lalu Ditinggal
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, tersangka tertarik kepada korban namun justru berujung pemerkosaan atau rudapaks
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Seorang buruh di Kabupaten Tangerang, R (20), gelap mata merudapaksa gadis yang masih berusia 16 tahun saat pertemuan alias ngedate pertama.
Padahal, semula ia naksir dan ingin memacari korban.
Buruh tersebut kini berurusan dengan Polsek Kronjo.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, tersangka tertarik kepada korban namun justru berujung pemerkosaan atau rudapaksa.
Akhirnya R berani mendekati korban, kemudian merayunya sampai tersangka tega menodai wanita di bawah umur itu.
"Tersangka memang memiliki ketertarikan terhadap korban, sampai menggali informasi kepada teman korban yang kemudian tersangka berhasil mendapatkan nomor handphone korban," ujar Romdhon saat dikonfirmasi, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Bejat! Paman di Kresek Tangerang Rudapaksa Keponakan di Bawah Umur saat Tidur: Mang, Saya Diapain?
"Setelah itu tersangka dengan bujuk rayunya berhasil membawa korban untuk keluar rumahnya," imbuhnya.
Setelah berhasil merayu korban untuk keluar rumah, tersangka langsung membawanya ke pertokoan dekat Pasar Mekar Baru, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Daerah tersebut memang terkenal sepi.
"Keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor ke tempat kejadian perkara (TKP)," tutur Romdhon.
Sesampainya di tempat tersebut, tersangka lalu merayu korban untuk meminum minuman yang sudah disiapkannya.
Diduga kuat minuman tersebut adalah alkohol yang memabukan.
"Setelah korban meminum minuman tersebut tidak lama setelah itu korban merasa pusing dan lemas, lalu korban berbaring di lantai. Dalam kondisi korban sudah terbaring lemas, tersangka lalu melakukan perbuatan rudapaksa terhadap korban," lapar Romdhon.
Parahnya, setelah melampiaskan nafsunya, R malah kabur meninggalkan korban sendirian.
Baca juga: Ajak Anak di Bawah Umur ke Teras Samping KUA, Pemuda Berusia 18 Tahun Ini Lakukan Perbuatan Keji
Baca juga: Pria 27 Tahun Terjun Bebas Dari Jembatan Merah Karang Tengah, Ditemukan Mengapung Sejauh 1 KM
Setelah itu korban pun menceritakan kejadian itu ke orang tua dan paman korban.
Peristiwa itu pun lalu dilaporkan ke Polsek Kronjo Polresta Tangerang.
"Setelah menerima laporan tersebut, Petugas pun langsung melakukan penyelidikan.
Kemudian petugas segera menangkap tersangka dan membawa ke Polsek Kronjo untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Romdhon.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.