Kekayaan Intelektual Jadi Tren Pertumbuhan Ekonomi, Wagub Josef Nae Soi: Masyarakat Bisa Sejahtera

Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi menyebut bila masyarakat NTT harus bangga karena telah diwarisi berbagai macam kekayaan intelektual oleh nenek moyang

Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
Expo Kumham yang digelar Kanwil Kemenkumham NTT di Lantai 1 Transmart Kupang salah satunya diisi dengan talkshow, Kamis (18/8/2022). Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi menyebut bila masyarakat NTT harus bangga karena telah diwarisi berbagai macam kekayaan intelektual oleh nenek moyang 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi menyebut bila masyarakat NTT harus bangga karena telah diwarisi berbagai macam kekayaan intelektual oleh nenek moyang.

Pesan tersebut disampaikan Josef Nae Soi saat menjadi narasumber talkshow Expo Kumham yang dipandu Plt. Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni dan menghadirkan Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone.

Diketahui, talkshow itu digelar Kanwil Kemenkumham NTT di Lantai 1 Transmart Kupang, Kamis (18/8/2022) dan mengangkat topik pelindungan kekayaan intelektual di NTT.

Menurut Josef, utamanya kekayaan intelektual komunal yang terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis, dan sumber daya genetik.

Selain itu, mikroorganisme menurutnya juga harus dimasukkan sebagai kekayaan intelektual komunal sesuai konvensi Budapest.

"Ekspresi budaya tradisional di NTT salah satu contohnya tarian. Setiap kabupaten, bahkan setiap kecamatan punya tarian sendiri-sendiri. Kita juga punya ritual adat istiadat dan pakaian adat. Ini harus kita lestarikan," ujar Josef Nae Soi dalam keterangan persnya, Jumat (19/8/2022).

Josef menilai bila kekayaan intelektual komunal yang ada di NTT dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Di dunia, kekayaan intelektual sekarang telah menjadi tren baru bagi pertumbuhan ekonomi di suatu negara.

Baca juga: Kemenkumham Berikan Hak Cipta Slogan Investor of Change Pemuda Indonesia Kepada DPP KNPI

Oleh karena itu, pihaknya telah mengharuskan Pemda Kabupaten/kota untuk memiliki peraturan daerah (perda) tentang kekayaan intelektual komunal.

Dimana Kemenkumham, khususnya Kanwil NTT memiliki tugas menyiapkan legal drafting perda tersebut.

"Kami minta kepada Bupati/Walikota untuk menginventarisir, mendaftarkan kekayaan intelektual komunal ke Kemenkumham, dan membuat perda supaya setiap kali ada kegiatan harus menggunakan kekayaan intelektual komunal yang ada di daerah bersangkutan," paparnya.

Josef menambahkan, penggunaan kekayaan intelektual komunal harus terus digaungkan agar muncul nilai tambah yang memberikan manfaat berupa kesejahteraan masyarakat NTT.

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemda Provinsi NTT atas dukungan dan kerja sama terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham Semakin PASTI.

Di dalam melaksanakan sebagian tugas pembangunan hukum dan HAM di daerah bukanlah hal yang mudah dan tidak bisa dilakukan sendiri oleh Kanwil Kemenkumham NTT.

Baca juga: Gerai Pembuatan Paspor dan Layanan Kemenkumham Diharapkan Bikin Pengunjung Pasar Pagi Meningkat

"Tanpa pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, civil society, dan media massa, kami bukan siapa-siapa," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved