Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Kondisi Terkini Rumah Putri Candrawathi Setelah Jadi Tersangka, 2 Orang Keluar Bawa Benda Ini

Kondisi rumah pribadi Putri Candrawathi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Jumat (19/8/2022). Ada 2 orang yang keluar.

Tayang:
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Rumah pribadi Putri Candrawathi terpantau sepi setelah istri Irjen Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Jumat (19/8/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - Rumah pribadi Putri Candrawathi terpantau sepi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (19/8/2022).

Tidak terlihat aktivitas di rumah istri Irjen Ferdy Sambo itu yang berlokasi di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Rumah tiga lantai itu tampak tertutup rapat. Hanya ada dua mobil yang terparkir di depan rumah pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Tidak ada pengamanan yang dilakukan pihak kepolisian maupun penjaga rumah pribadi Ferdy Sambo.

Sementara itu, sekitar pukul 15.30 WIB, terlihat dua orang yang membuka gerbang dan keluar dari rumah Ferdy Sambo.

Baca juga: Tersangka Pembunuh Brigadir J, Ini Sosok Putri Cadrawathi: Dokter Gigi yang Bakal Susul Suami di Bui

Mereka kemudian menuju salah satu mobil yang terparkir di depan rumah. Salah satunya membawa sepatu berwarna hitam.

Tak lama kemudian, satu dari dua orang tersebut kembali masuk ke rumah Ferdy Sambo. Sedangkan satu orang lainnya pergi menggunakan mobil.

Sebelumnya, Tim khusus (Timsus) Polri menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kolase foto ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak (kiri) dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kanan).
Kolase foto ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak (kiri) dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kanan). (Kolase Tribun Jakarta)

"Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka" kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Agung menyebut penetapan tersangka terhadap Putri setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam hingga gelar perkara yang dilakukan.

Baca juga: Pantas Ngaku Malu Saat Diperiksa LPSK, Putri Candrawathi Ternyata Terlibat di Pembunuhan Brigadir J

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut penetapan tersangka terhadap Putri berdasarkan dua alat bukti yakni pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV.

"Inilah yang menjadi bagian daripada barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling (rumah pribadi) sampai dengan di Duren Tiga (rumah dinas)," kata Andi kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Situasi rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022) tampak sepi. Di rumah ini istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tinggal. Status hukum Putri akan diumunkan Bareskrim Polri, Jumat siang ini.
Situasi rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022) tampak sepi. Di rumah ini istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tinggal. Status hukum Putri akan diumunkan Bareskrim Polri, Jumat siang ini. (Warta Kota)

Andi tidak merinci secara pasti keterlibatan Putri sehingga berujung ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved