Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Tambah Putri Candrawathi, Berikut Tampang 5 Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Berikut tampang lima tersangka pembunuhan Brigadir J yang telah ditetapkan Mabes Polri. Terbaru, penyidik tetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Jumpa Pers Mabes Polri dan Para Tersangka Pembunuhan Brigadir J. Berikut tampang lima tersangka pembunuhan Brigadir J yang telah ditetapkan Mabes Polri. Terbaru, penyidik tetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka 

Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.

"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.

Pasal yang Menjerat Putri Canrawathi

LPSK membocorkan ada sosok pejabat Polri yang mendesak pihaknya untuk segera menjadikan Putri Candrawathi (kiri), istri Ferdy Sambo, sebagai korban pelecehan Brigadir J (kanan), Senin (15/8/2022). Laporan awal soal pelecehan Putri Candrawathi masuk ke Polda Metro Jaya dan belakangan diambilalih oleh Bareskrim. Hasilnya, Bareskrim menghentikan laporan ini karena tak ada peristiwa pelecehan. Benarkah pejabat Polri yang dimaksud berpangkat AKBP?
LPSK membocorkan ada sosok pejabat Polri yang mendesak pihaknya untuk segera menjadikan Putri Candrawathi (kiri), istri Ferdy Sambo, sebagai korban pelecehan Brigadir J (kanan), Senin (15/8/2022). Laporan awal soal pelecehan Putri Candrawathi masuk ke Polda Metro Jaya dan belakangan diambilalih oleh Bareskrim. Hasilnya, Bareskrim menghentikan laporan ini karena tak ada peristiwa pelecehan. Benarkah pejabat Polri yang dimaksud berpangkat AKBP? (Kolase TribunJakarta.com)

Putri Candrawathi merupakan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Berikut bunyi Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, seperti yang dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI.

Baca juga: Isu Kekaisaran Ferdy Sambo Menyeruak Sampai Diakui Mahfud MD, Kompolnas Minta Polri Tak Malah Ciut

Isi Pasal 340 KUHP: "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Sementara itu, isi Pasal 338 KUHP: "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Dan Pasal 55 dan 56 KUHP termuat pada Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana. Adapun isi Pasal 55 dan 56 KUHP adalah sebagai berikut.

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 1: "Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 2: "Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."

Isi Pasal 56 KUHP: "Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Dengan bertambahnya Putri Candrawati, maka total tersangka dalam kasus kematian Brigadir J menjadi 5 orang, yakni:

Pantas saja Ferdy Sambo sampai disebut punya kerajaan di Polri.
Pantas saja Ferdy Sambo sampai disebut punya kerajaan di Polri. (Kolase Tribun Jakarta)

1. Irjen Ferdy Sambo

2. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved