Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Tambah Putri Candrawathi, Berikut Tampang 5 Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Berikut tampang lima tersangka pembunuhan Brigadir J yang telah ditetapkan Mabes Polri. Terbaru, penyidik tetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka
TRIBUNJAKARTA.COM - Polisi menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Tambah Putrih Candrawathi, Mabes Polri kini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan Kuat Maruf atau KM.
Berikut adalah tampang lima tersangka pembunuhan Brigadir J:

Diketahui, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan pihaknya telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri pada Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Reaksi Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J: Minta Kasusnya Segera Disidang
Meski telah menjadi tersangka, Putri Candrawathi belum ditaha karena alasan sakit.
"Belum, belum (ditahan)," kata Ketua Timsus Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen pol Agung Budi Maryoto.
Terkait hal tersebut, Agung lantas membeberkan keberadaan terkini Putri Candrawathi.

Kata dia, saat ini yang bersangkutan berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata , Jakarta Selatan.
"Di kediaman, di rumah (pribadinya, red)," kata Agung.
Kendati begitu, Agung belum membeberkan secara detail kapan pihaknya akan melakukan penahanan atau bahkan penjemputan paksa kepada Putri Candrawathi.
Irwasum Polri Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyampaikan bahwa Putri tidak ditahan karena alasan sakit.
Baca juga: Alasan Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan Meski Tersangka Kasus Brigadir J, Surat Ini Jadi Penyebab?
Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.
"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).