Mungkinkah Putri Candrawathi Jadi Justice Collaborator Seperti Bharada E? LPSK Beri Penjelasan
Edwin Partogi Pasaribu mempertanyakan apakah Putri Candrawathi bakal mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC), atau tidak.
"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga."
Baca juga: Kamaruddin Serius Mau Adopsi Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Masih Bayi: Saya Sekolahkan
"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, saat konferensi pers di Bareskim, Jumat (19/8/2022) siang.
Kelima tersangka tersebut dijerat pasal 340 subsider pasal 338 Jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul LPSK: Kalau Putri Candrawathi Mau Lawan Suaminya, Silakan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator.