Rektor Unila Tersangka Kasus Suap, Syahganda Nainggolan Berikan Kritik Keras
Ketua Lembaga Kajian Publik Sabang Merauke Circle, Syahganda Nainggolan, memberikan kritik keras terhadap kasus Rektor Universitas Lampung (Unila).
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Kajian Publik Sabang Merauke Circle, Syahganda Nainggolan, memberikan kritik keras terhadap kasus Rektor Universitas Lampung (Unila).
Sebab, Prof Dr Karomani MSi selaku Rektor Unila ini menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru di sana.
"Kita harus mengapresiasi KPK untuk penangkapan ini," kata Syahganda Nainggolan, dalam keterangan persnya, Senin (22/8/2022).
"Kenapa perlu diapresiasi, karena penangkapan seorang intelektual dari kaum professor yang juga rektor universitas dan dibiayai negara, merupakan simbolis dari penanganan kasus hancurnya moralitas," lanjut Syahganda.
Dia menilai, Rektor Unila yang kini menjadi tersangka kasus suap tersebut telah mencoreng nama universitas.
"Universitas itu terlihat gagal menjalankan misinya, kekecewaan besar pun akan datang," ujarnya.
Baca juga: Dugaan Ferdy Sambo Coba Nyuap LPSK Sudah Didengar KPK, Lembaga Antirasuah Bakal Ikut Turun Tangan?
"Korupsi yang dilakukan Rektor Unila ini merupakan jenis yang paling sadis," lanjutnya.
Diketahui, Karomani selalu Rektor Unila diduga telah menerima suap senilai Rp100 - 350 juta.
Proses suap tersebut dilakukan saat seleksi jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) tahun akademik 2022.

"KRM (Karomani) yang menjabat sebagai Rektor Unila memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.