Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

2 Jam di KPK, LPSK Klarifikasi Kasus Pemberian 2 Amplop di Kantor Ferdy Sambo

LPSK mendatangi KPK hari ini untuk mengklarifikasi pemberian amplop di kantor Ferdy Sambo. Ini penjelasannya.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Juru bicara LPSK Rully Novian saat memberi keterangan di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (23/8/2022). LPSK mendatangi KPK hari ini untuk mengklarifikasi pemberian amplop di kantor Ferdy Sambo. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memenuhi panggilan klarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap di kantor Irjen Ferdy Sambo.

Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan pada Senin (22/8/2022) Tim LPSK termasuk dua staf yang sebelumnya disodorkan amplop sudah memberi mendatangi KPK dan memberi penjelasan.

"Yang hadir dari kita terkait langsung dan didampingi oleh bagian hukum. Kita sudah hadir dari jam 10.00 WIB pagi tadi, hingga jam 12.00 WIB, kurang lebih 2 jam," kata Rully di kantor LPSK, Selasa (23/8/2022).

Menurutnya, klarifikasi diberikan ke KPK serupa dengan pernyataan LPSK terkait kronologis sodoran dua amplop di kantor Irjen Ferdy Sambo sewaktu masih aktif menjabat Kadiv Propam Polri.

Baca juga: Kapolri Bedol Desa Lagi, 24 Polisi Dimutasi: Kombes Budhi dan AKBP Jerry Senasib Irjen Ferdy Sambo

Bahwa dua amplop tersebut disodorkan pada 13 Juli 2022 oleh staf Irjen Ferdy Sambo dengan bahasa 'Ini titipan dari bapak' dan tidak diketahui isinya karena langsung ditolak staf LPSK.

"Tidak ada berkas yang kita bawa (sewaktu datang ke KPK). Kita hanya sampaikan informasi keterangan kita saja, yang sebelumnya kita sudah sampaikan ke beberapa media-media saja," ujarnya.

Rully menuturkan setelah kedatangan tim LPSK ke kantor KPK kemarin hingga kini pihaknya belum menerima informasi apakah ada panggilan kedua terkait penanganan kasus.

LPSK memastikan siap memberi keterangan terkait penanganan kasus dugaan suap di kantor Irjen Ferdy Sambo yang sebelumnya dilaporkan kelompok pengacara ke KPK.

Baca juga: Ungkap 2 Cita-cita Brigadir J yang Direnggut Ferdy Sambo, Samuel Nangis di Wisuda: Kami Cinta Polisi

"Kita klarifikasi terkait dengan adanya laporan masyarakat. LPSK harus taat dan melaksanakannya, makanya LPSK hadir memenuhi panggilan klarifikasi itu di KPK," tuturnya.

Sebelumnya, pemberian dua amplop kepada dua staf LPSK terjadi ketika tim LPSK usai bertemu dengan Irjen Ferdy Sambo di kantor Kadiv Propam Polri pada 13 Juli 2022 lalu.

Kala itu Irjen Ferdy Sambo meminta LPSK agar memberikan perlindungan kepada istrinya, Putri Candrawathi dan Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.

Setelah pertemuan berlangsung, anggota LPSK dihampiri seorang staf Irjen Ferdy Sambo yang memberikan sebuah map berisikan dua amplop dengan bahasa 'Ini titipan dari bapak'.

Amplop tersebut ditolak kedua anggota LPSK tanpa membuka terlebih dahulu, sehingga tidak diketahui isinya dan akhirnya dilaporkan ke Menkopolhukam Mahfud MD pada 29 Juli 2022 lalu.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved