Pejabat Disdik Pungli Guru Honorer

5 Fakta Dugaan Pejabat Disdik DKI Tarik Pungli Guru Honorer: Modus Pelaku hingga Desakan Pidana

Beredar informasi dugaan pungutan liar (pungli) terhadap guru kontrak kerja individu (KKI) atau honorer yang dilakukan oknum pejabat Disdik DKI.

GOOGLE via Tribun Jateng
Ilustrasi pungli. Beredar kabar soal adanya pejabat Disdik DKI menarik pungli dari guru honorer. 

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan guna memastikan rekrutmen guru di Disdik DKI berjalan sesuatu aturan dan mekanisme yang berlaku.

"Kami akan meningkatkan monitoring pengawasan dan evaluasi. Info seperti ini penting bagi kami untuk memastikan proses rekrutmen tidak hanya berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, tapi harus bebas dari pungli," ucapnya di Balai Kota, Senin (22/8/2022) kemarin.

Ilustrasi pungli
Ilustrasi pungli (GOOGLE via Tribun Jateng)

Bila terbukti ada pejabat Disdik DKI yang melakukan pungli, Wagub Ariza menegaskan bakal memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut.

"Kalau terbukti ada sanksi bagi yang bersangkutan, semua pelanggaran, yang tidak sesuai etika itu ada sanksi," ujarnya.

"Nanti akan kami lihat sejauh mana kasusnya, akan kami cek. Memang ini harus hati-hati, lihat kebenarannya, nanti ada sanksi dari inspektorat," sambungnya.

3. Oknum Pejabat yang Diduga Pungli Diperiksa Inspektorat

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan, oknum pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada guru kontrak kerja individu (KKI) atau honorer kini sudah diperiksa Inspektorat.

Dinas Pendidikan pun disebut Ariza kini juga tengah mendalami dugaan kasus pungli yang diduga melibatkan eks Kepala Seksi PTK Sudindik Jakarta Timur I berinisial RW.

"Iya sudah ditindaklanjuti (inspektorat). Sudah kami minta (untuk diperiksa), ya sama dinas juga," ucapnya di gedung DPRD DKI, Selasa (23/8/2022).

4. Didesak Pidanakan Oknum Pejabat Disdik yang Lakukan Pungli

Pemprov DKI Jakarta didesak untuk memidanakan oknum pejabat Disdik yang diduga menarik pungutan liar (pungli) terhadap guru kontrak kerja individu (KKI) atau honorer.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah yang menyebut hal ini perlu dilakukan guna memberikan efek jera.

"Kalau ada indikasi pidana ya harus dipidana, Dinas Pendidikan kalau mau bersih-bersih ya dipidanakan sekalian. Menjurus pidana ya harus dipidanakan," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).

Kolase Foto Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah dan ilustrasi pungli.
Kolase Foto Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah dan ilustrasi pungli. (Kolase Foto TribunJakarta)

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta ini juga meminta agar oknum tersebut dipecat bila terbukti melakukan pungli terhadap guru honorer.

"Oknumnya harus dipecat, kalau enggak ya enggak akan jera-jera gitu," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved