Pejabat Disdik Pungli Guru Honorer
5 Fakta Dugaan Pejabat Disdik DKI Tarik Pungli Guru Honorer: Modus Pelaku hingga Desakan Pidana
Beredar informasi dugaan pungutan liar (pungli) terhadap guru kontrak kerja individu (KKI) atau honorer yang dilakukan oknum pejabat Disdik DKI.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Beredar informasi dugaan pungutan liar (pungli) terhadap guru kontrak kerja individu (KKI) atau honorer yang dilakukan oknum pejabat Dinas Pendidikan atau Disdik DKI Jakarta.
Informasi ini diungkapkan Direktur Eksekutif Edu Watch Indonesia (EWI) Annas Fitrah Akbar.
Dugaan pungli ini pun menjadi sorotan dan tanggapan beragam dari anggota DPRD DKI Jakarta.
TribunJakarta.com pun coba merangkum beberapa fakta terkait dugaan pungli ini.
1. Modus Pelaku dengan Membuat SK Asli Tapi Palsu
Annas menyebut, modus yang digunakan oleh oknum pejabat Disdik DKI ini adalah dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan asli tapi palsu (aspal).
Dalam artinya, SK tersebut diterbitkan tanpa disertai pemberian NIK KI.
Baca juga: DPRD DKI Jakarta Berencana Panggil Dinas Pendidikan Buntut Pungli Guru Honorer
"Berdasarkan laporan aduan masyarakat yang beredar di lingkungan Balai Kota bahwa SK Guru KKI yang diduga aspal ini sudah ada sejak 2021 berupa SK pengangkatan guru KKI namun tidak mendapatkan NIK KI," ucap Annas dalam keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).
"Sehingga yang bersangkutan tidak mendapatkan hak gaji sebagaimana mestinya guru KKI," sambungnya.
Annas pun menuding, modus tersebut dilakukan oleh Kepala Seksi PTK Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur I berinisial RW.
Diduga oknum tersebut menarik pungli sebesar Rp 5 juta hingga Rp 35 per orang.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Annas menyebut sejak 2021 lalu jumlah guru honorer yang kena tipu oleh RW mencapai 70 orang.
2. Wagub Ariza Janji Selidiki Dugaan Pungli
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berjanji bakal menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) kepada guru kontrak kerja individu (KKI) atau honorer.