Bela Anies Baswedan yang Kena SP2 dari Warga, Wagub Ariza Bandingkan dengan Era Ahok
Anies Baswedan dapat SP2 dari warga. Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bandingkan dengan era Ahok. Ini katanya.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Beberapa orang tampak membentangkan spanduk berisi tuntutan terkait permasalahan yang ada di ibu kota, seperti banjir, hunian layak, hingga kualitas udara di Jakarta yang buruk.

Perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jeanny Silvia yang turut aksi mengatakan, ada sembilan pokok masalah yang jadi tuntutan pihaknya.
Sebelumnya, sembilan pokok masalah ini juga sempat disampaikan saat massa aksi dari Kopaja memberikan SP1 kepada Gubernur Anies Baswedan.
"Kami mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menyelesaikan sembilan masalah publik yang telah kami sampaikan dalam surat peringatan pertama," ucapnya di Balai Kota, Selasa (23/8/2022).
"Namun, kami melihat bahwa belum ada upaya maksimal dan itikad baik yang maksimal untuk menyelesaikan sembilan masalah publik tersebut," sambungnya.
Baca juga: Minta Pj Gubernur DKI Diumumkan Sebelum Anies Lengser, PDIP: Tak Boleh Ada Kekosongan Jabatan
Jeanny pun sangat menyayangkan hal ini, sebab, sembilan hal ini merupakan masalah krusial dan sangat mendesak karena berkaitan langsung dengan penikmatan standar layak bagi warga ibu kota.
"DKI Jakarta tidak pernah menjadi kota yang humanis jika sembilan masalah yang berkaitan dengan tiap-tiap pribadi tidak diselesaikan oleh pemerintahnya sendiri," ujarnya.
Adapun sembilan masalah publik tersebut ialah terkait dengan buruknya kualitas udara Jakarta yang dinilai sudah melebihi Baku Mutu Udara Ambien Nasional (BMUN).
Kemudian, sulitnya akses air bersih di Jakarta akibat swastanisasi air, penanganan banjir yang dinilai belum mengakar pada beberapa penyebab banjir, dan ketidakseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas akses terhadap bantuan hukum.
Selanjutnya, lemahnya perlindungan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil di Teluk Jakarta, hunian yang layak masih menjadi masalah krusial, belum maksimalnya penanganan Covid-19 serta dampak sosialnya, dan ketidakseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam melindungi penyandang disabilitas.
Terakhir, penggusuran paksa juga dinilai masih menghantui warga Jakarta lantaran Gubernur Anies Baswedan tak kunjung mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207/2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak warisan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Gubernur Anies Baswedan diminta untuk segera menyelesaikan sembilan masalah publik ini sebelum masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.
"Kami mengingatkan dengan tegas dan menuntut Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta untuk segera menjalankan rekomendasi dan menyelesaikan sembilan masalah di DKI Jakarta pada sisa masa jabatannya. Kami akan mengawal terus," tuturnya.
SP2 ini pun diserahkan perwakilan Kopaja ke bagian tata usaha Balai Kota Jakarta.