Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Mustahil Lawan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dapat Tips dari Susno Duadji Biar Ringan Hukumannya

Putri Candrawathi bisa menjadi JC dan menjadi lawan suaminya Ferdy Sambo di sidang. Eks Kabareskrim Komjen Susno Duadji punya tips agar hukuman ringan

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Putri Candrawathi bisa menjadi JC dan menjadi lawan suaminya Ferdy Sambo di sidang. Eks Kabareskrim Komjen Susno Duadji punya tips agar Putri Candrawathi bisa dihukum ringan, Selasa (23/8/2022). 

Kamaruddin Simanjuntak menduga Irjen Ferdy Sambo bermotif dendam sehingga berujung pada pembunuhan Brigadir J.

Sementara di kalangan para ajudan yang terlibat pembunuhan adalah iri dan dengki.

"Brigadir Yosua sudah dianggap sebagai anak sehingga dirinya itu sangat disayang baik oleh Bapak (Ferdy Sambo) maupun oleh Ibu (Putri Candrawathi)."

"Sehingga dia termasuk anak yang dimanja di rumah itu dan dia diberikan keleluasaan tertentu dan kepercayaan tertentu," imbuhnya.

Peran Lima Tersangka

Kolase 5 foto tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. (Atas kiri-kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Bawah kiri-kanan) Bharada E, Kuat Maruf, Bripka RR. Dari kelimanya kecuali Kuat Maruf, menghadiri rapat kilat prakesekusi Brigadir J di lantai 3 rumah Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Kolase 5 foto tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. (Atas kiri-kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Bawah kiri-kanan) Bharada E, Kuat Maruf, Bripka RR. Dari kelimanya kecuali Kuat Maruf, menghadiri rapat kilat prakesekusi Brigadir J di lantai 3 rumah Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). (Kolase TribunJakarta.com)

Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Lima tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maruf.

Bharada E berperan menembak Brigadir Yosua.

Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Kuat Maruf turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan, dan menskenario peristiwa, seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga.

Lantas, tersangka kelima dan teranyar adalah Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga."

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, saat konferensi pers di Bareskim, Jumat (19/8/2022) siang.

Kelima tersangka tersebut dijerat pasal 340 subsider pasal 338 Jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Igman Ibrahim)

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul LPSK: Kalau Putri Candrawathi Mau Lawan Suaminya, Silakan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator dan di Tribunnews.com dengan judul Susno Duadji: Putri Candrawathi Sebaiknya Segera Mungkin Bicara, Bisa Meringankan,

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved