Pengaturan Jam Kerja di Jakarta Libatkan Pemerintah Pusat, Wagub: Libatkan Banyak Instansi

Lantaran alasan inilah, komunikasi dan kordinasi masih dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta maupun Polda Metro Jaya.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com
Ilustrasi kemacetan dan wacana pengaturan jam kerja di Jakarta - Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan pengaturan jam kerja karyawan untuk mengurai kemacetan di Jakarta melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat.  

Saat ini, kata Latif, pihaknya masih harus mematangkan rencana pengaturan jam masuk kantor untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di Jakarta.

Dia belum dapat memastikan kapan aturan itu bisa dilaksanakan.

Latif hanya mengatakan bahwa penerapan kebijakan tersebut masih menunggu regulasi dari pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Karena untuk yang mengatur jam kerjanya bukan kami, tetapi ada mungkin nanti imbauan," kata Latif.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Usulan Pengaturan Jam Masuk Kerja untuk Urai Kemacetan Jakarta, Wagub: Masih Kami Bahas"

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved