Pengaturan Jam Kerja di Jakarta Libatkan Pemerintah Pusat, Wagub: Libatkan Banyak Instansi

Lantaran alasan inilah, komunikasi dan kordinasi masih dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta maupun Polda Metro Jaya.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com
Ilustrasi kemacetan dan wacana pengaturan jam kerja di Jakarta - Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan pengaturan jam kerja karyawan untuk mengurai kemacetan di Jakarta melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat.  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tegaskan masalah pengaturan jam kerja bagi karyawan guna mengurai kemacetan di Jakarta melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat.

"Bukan dengan DKI (saja soal komunikasi), tetapi dengan pemerintah pusat karena pengaturan jam kerja tidak hanya di Jakarta. Ini kan tidak hanya Pemprov atau orang Polda tetapi banyak instansi lain," ujarnya kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).

Lantaran alasan inilah, komunikasi dan kordinasi masih dilakukan Pemprov DKI Jakarta maupun Polda Metro Jaya.

Sekalipun, usulan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya soal pengaturan jam kerja bagi karyawan dimaksudkan untuk mengurai kemacetan di ibu kota.

"Kita terus berkoordinasi seperti yang saya bilang ini kan tidak bisa diputuskan sepihak kita dengan Polda tetapi kementerian ya," pungkasnya.

Baca juga: PSI Nilai Pengaturan Jam Kerja untuk Antisipasi Kemacetan Jakarta Sulit Dijalankan, WFH Jadi Solusi

Diberitakan, Pemprov DKI Jakarta mendapat usulan dari Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman tentang pengaturan jam kerja untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi di Ibu Kota jelang jam masuk kerja.

Saat ini, usulan tersebut dalam pembahasan Pemprov DKI Jakarta.

"Usulan dari Dirlantas Polda Metro Jaya tentang pengaturan jam kerja itu sesuatu yang bagus. Masih kami diskusikan, kami bahas," kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Ilustrasi kemacetan di Bundaran HI - Sejumlah kendaraan terlibat antrean panjang dan cenderung padat merayap di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2019). Kemacetan dari arah Jalan Sudirman menuju bundaran HI tersebut, akibat adanya penyempitan jalan terkait revitalisasi jalur pedestrian di kawasan itu.
Ilustrasi kemacetan di Bundaran HI - Sejumlah kendaraan terlibat antrean panjang dan cenderung padat merayap di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2019). Kemacetan dari arah Jalan Sudirman menuju bundaran HI tersebut, akibat adanya penyempitan jalan terkait revitalisasi jalur pedestrian di kawasan itu. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Riza menegaskan, pembahasan mengenai pengaturan jam kerja ini tidak bisa dilakukan dengan Polda Metro Jaya saja, tetapi juga harus melibatkan kementerian dan lembaga lain yang terkait dengan pengaturan ini.

Polda Metro Jaya Tunggu Regulasi Pemprov

Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu peraturan atau dasar hukum untuk melaksanakan pengaturan jam masuk kantor di Ibu Kota guna mengatasi kemacetan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya sudah membahas rencana kebijakan tersebut bersama para pemangku kebijakan, seperti kementerian-kementerian dan Pemprov DKI Jakarta.

Dalam pembahasan itu, kepolisian juga melibatkan perusahaan-perusahaan di Jakarta yang tergabung dalam asosiasi.

"Hasilnya mereka menyepakati dan masih akan kami godok kembali pelaksanaannya kapan. Kami tunggu dari pemda untuk rapat focus group discussion (FGD) yang lebih detail lagi," kata Latif kepada wartawan, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Bahas Usulan Aturan Jam Kerja Pegawai, Pemprov DKI Bakal Ajak Diskusi Swasta hingga Daerah Penyangga

Baca juga: PDIP Beda Sikap dengan Pemprov DKI, Usulan Pengaturan Jam Kerja Pegawai Bukan Solusi Tepat

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved