Pejabat DIsdik Pungli Guru Honorer
Wagub Ariza Pastikan Beri Sanksi Oknum Pejabat Disdik Jika Terbukti Tarik Pungli Guru Honorer
Wagub Ariza memastikan akan menyanksi pejabat Dinas Pendidikan jika terbukti tarik pungli dari guru honorer.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Wagubv Ariza) menegaskan bakal memberikan sanksi kepada oknum pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap guru kontrak kerja individu (KKI) atau honorer.
Pasalnya, oknum pejabat Disdik DKI Jakarta itu dinilai sudah mencoreng nama baik Pemprov DKI.
"Prinsipnya kami Pemprov, pimpinan tidak melakukan dan tidak membenarkan hal tersebut. Info tersebut kamu cek kembali, teliti kebenarannya,"ucapnya di gedung DPRD DKI, Rabu (24/8/2022).
"Siapapun yang melakukan itu yang tidak sesuai tentu akan mendapatkan sanksi," sambungnya.
Orang nomor dua di DKI ini pun menyebut, kasus ini kini tengah ditelusuri lebih jauh oleh Kepala Dinas Pendidikan dan juga pihak Inspektorat DKI.
Baca juga: Ikut Tanda Tangan SK, Anak Buah Anies Baswedan Mengaku Tak Tahu Ada Pungli Guru Honorer
"Kami sudah minta ke Kepala Disdik dan Inspektorat DKI untuk melakukan penelusuran. Nanti kami cek lagi hasilnya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, beredar informasi dugaan penarikan pungli terhadap guru honorer yang dilakukan oknum pejabat Disdik DKI Jakarta.
Informasi ini diungkapkan Direktur Eksekutif Edu Watch Indonesia (EWI) Annas Fitrah Akbar.
Dugaan pungli ini pun menjadi sorotan dan tanggapan beragam dari anggota DPRD DKI Jakarta.
Annas menyebut, modus yang digunakan oleh oknum pejabat Disdik DKI ini adalah dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan asli tapi palsu (aspal).
Dalam artinya, SK tersebut diterbitkan tanpa disertai pemberian NIK KI.
"Berdasarkan laporan aduan masyarakat yang beredar di lingkungan Balai Kota bahwa SK Guru KKI yang diduga aspal ini sudah ada sejak 2021 berupa SK pengangkatan guru KKI namun tidak mendapatkan NIK KI," ucap Annas dalam keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).
"Sehingga yang bersangkutan tidak mendapatkan hak gaji sebagaimana mestinya guru KKI," sambungnya.

Annas pun menuding, modus tersebut dilakukan oleh Kepala Seksi PTK Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur I berinisial RW.
Diduga oknum tersebut menarik pungli sebesar Rp 5 juta hingga Rp35 per orang.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Annas menyebut sejak 2021 lalu jumlah guru honorer yang kena tipu oleh RW mencapai 70 orang.