Polda Metro Jaya Tetapkan 16 Perusuh Pembakaran Fasum, Pastikan Bukan Pendemo
Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka perusuh dalam kasus pengerusakan dan pembakaran saat aksi unjuk rasa di akhir Agustus 2025.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka perusuh dalam kasus pengerusakan dan pembakaran saat aksi unjuk rasa di akhir Agustus 2025.
"Seluruh tersangka yang kami amankan adalah para pelaku aksi pembakaran dan kerusakan, bukan para pendemo maupun atau pengunjuk rasa.
Sekali lagi, saya tekankan di sini bahwa yang kami amankan adalah para pelaku pengrusakan dan pembakaran, bukan pendemo dan pengunjung rasa," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri saat konfrensi pers di kantornya, Senin (15/9/2025) malam.
Kapolda mengatakan, ke-16 tersangka itu ditangkap atas aksi anarkisnya di empat lokasi saat kerusuhan yang berlangsung selama 28-30 Agustus 2025.
"Antara lain para Arborea Coffe di Kementerian Kehutanan, dan selanjutnya Halte TransJakarta di depan Kementerian Dikdasmen, dan juga selanjutnya di gedung DPR MPR RI, dan yang terakhir adalah di Halte Polda Metro Jaya," papar Kapolda.
Kapolda menegaskan penangkapan sesuai instruksi dari Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas para perusuh.
"Hal ini kami lakukan sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Republik Indonesia kepada Bapak Kapolri untuk menindak tegas para pelaku aksi anarkistis sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Dari ke-16 tersangka itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya rekaman CCTV, petasan hingga barang hasil penjarahan.
"Selanjutnya kami juga sudah menerbitkan 5 laporan polisi sekaligus mengamankan 53 barang bukti.
Yang terdiri dari DVR cctv, botol molotov, handphone, helm, masker, batu, petasan, tongkat, termasuk barang bukti hasil penjarahan yaitu dispenser pemanas air dan kursi cafe," ujar Kapolda.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.