Ombudsman Soroti Tindakan Represif Aparat Tangani Unjuk Rasa, Sebut Kegagalan Negara Beri Rasa Aman

mbudsman Republik Indonesia menyoroti tindakan kepolisian saat menangani gelombang demo yang terjadi di beberapa kota.

Tangkapan layar di Instagram dan TikTok
OJOL DILINDAS POLISI - Driver ojol ditabrak dan dilindas oleh mobil rantis Brimob Polri di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Ombudsman Republik Indonesia menyoroti tindakan kepolisian saat menangani gelombang demo yang terjadi di beberapa kota dalam beberapa hari terakhir.

Ombudsman menilai tindakan represif aparat dalam penanganan aksi massa serta sikap DPR RI terkait kenaikan tunjangan sebagai bentuk dugaan maladministrasi serius. 

Ombudsman RI meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan kekerasan aparat di lapangan demi melindungi hak konstitusional warga negara serta mendesak DPR membuka secara transparan seluruh fasilitas keuangan yang diterima anggotanya.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro.

Dijelaskannya, adanya dugaan maladministrasi serius dalam penanganan aksi massa yang berujung pada penggunaan kekuatan berlebihan, penangkapan massal, hingga jatuhnya korban luka dan meninggal dunia. 

Sebagai lembaga negara independen dengan mandat pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman RI menilai perlakuan aparat tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional bahkan hak asasi warga negara.

"Negara tidak boleh abai, pelayanan publik adalah hak setiap warga negara. 

Transparansi, empati, dan penghormatan HAM dalam setiap proses pemenuhan hak atas pelayanan publik merupakan kunci untuk memulihkan kepercayaan kepada negara," tegas Johanes dalam keterangan tertulisnya dikutip pada Selasa (2/9/2025).

Menurut Ombudsman, tindakan Polri dalam mengamankan aksi kurang menunjukkan empati terhadap penderitaan rakyat dan justru semakin memperkeruh keadaan.

"Tindakan represif aparat merupakan cermin kegagalan negara dalam memberikan pelayanan rasa aman bagi rakyat yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya untuk bersuara dan berekspresi," paparnya.

Untuk itu, Ombudsman RI memberikan sejumlah rekomendasi kepada Prabowo dan DPR RI.

Di antaranya meminta Prabowo, menyikapi secara arif dan bijaksana dengan mengambil langkah korektif yang tegas terhadap manajemen pelayanan kepolisian, termasuk menghentikan tindakan represif di lapangan.

"Meminta Presiden menyampaikan informasi secara transparan mengenai proses hukum terhadap terduga pelaku yang mengakibatkan Affan Kurniawan meninggal dunia, serta melakukan evaluasi menyeluruh atas kepemimpinan Kepolisian RI dalam penanganan aksi penyampaian pendapat yang telah menimbulkan korban jiwa," paparnya.

Sebelumnya, Senior Advisor GUSDURian, Savic Ali juga memberikan kritik keras terhadap Polri dalam penenganan aksi demo, bahkan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dicopot.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved