Wagub Janji Telusuri Dugaan Jual Beli Jabatan ASN DKI: Siapapun yang Langgar Aturan Kena Sanksi
Bila terbukti ada jajarannya yang melakukan praktek jual beli jabatan ASN, Ariza menegaskan tak akan segan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal dugaan jual beli jabatan di tubuh Pemprov DKI Jakarta.
Orang nomor dua di DKI Jakarta ini pun berjanji bakal menelusuri kebenaran informasi tersebut.
"Prinsipnya kami Pemprov, pimpinan tidak melakukan dan tidak membenarkan hal tersebut, info tersebut kami cek kembali, teliti kebenarannya," ucapnya, Rabu (24/8/2022).
Bila terbukti ada jajarannya yang melakukan praktek jual beli jabatan ASN, Ariza menegaskan tak akan segan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan.
"Siapapun yang melakukan itu yang tidak sesuai tentu akan mendapatkan sanksi," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono buka-bukaan soal praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: PDIP soal Praktik Jual Beli Jabatan di Era Anies Baswedan: Dibanderol Rp60 Juta hingga Rp250 Juta
Pasalnya, jual beli jabatan ini terjadi di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Di akhir masa jabatan gubernur saya mendengar banyak persoalan ASN, kita dalam penempatan jual beli jabatan. Sudah beberapa oknum saya temukan," ujarnya, Rabu (24/8/2022).

Jual beli jabatan ini pun diakuinya bervariasi, mulai dari lurah, camat, hingga satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Untuk pergeseran, lanjut Gembong, biaya yang dikeluarkan seseorang mencapai Rp60 juta.
"Jabatan lurah berpuluh-puluh tahun tidak bisa diisi karena takdir menarik jual beli jabatan. Saya sudah berapa kali sudah berapa oknum saya temukan. Orang itu berani mengatakan hanya untuk digeser ke naik sedikit saja minta Rp60 juta," lanjutnya.
Pergeseran posisi ini dicontohkannya seperti kepala sub seksi menjadi kepala seksi dalam eselon yang sama.
Kemudian, untuk posisi lurah dibandrol dengan besaran Rp100 juta. Sementara untuk posisi camat dibandrol dengan besaran Rp200 juta sampai Rp250 juta.
"Ada Rp300 juta, macam-macam lah, ada Rp200 juta ada Rp60 juta, macam-macam lah. Ya Rp250 juta," ungkapnya.
Baca juga: Pengaturan Jam Kerja di Jakarta Libatkan Pemerintah Pusat, Wagub: Libatkan Banyak Instansi
Bahkan, di era kepemimpinan Anies, praktik ini kian marak terjadi.
"Iya iya betul (banyak di era Anies), karena tangannya banyak. Sekarang yang ikut campur jadi lebih banyak. Artinya gini, Anies punya tim yang begitu banyak," pungkasnya.