Jangan Sampai Kena Sanksi Gara-gara Telat Bayar BPJS Kesehatan, Cek Tagihan BPJS Lewat Mobile JKN
Jangan sampai kena sanksi gara-gara telat bayar iuran BPJS Kesehatan, simak cara cek tagihan BPJS Kesehatan lewat online pakai Mobile JKN.
- Kemudian, jika belum membayar makan akan muncul total tagihan yang wajib dibayarkan di bulan tersebut.
Lantas, bagaimana jika lupa mengecek tagihan dan lupa membayar iuran BPJS Kesehatan?
Sanksi Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Ada sanksi yang perlu diketahui bagi peserta terlambat bayar iuran BPJS Kesehatan.
Mengutio laman resmi BPJS Kesehatan, peserta yang menunggak iuran tidak dikenakan denda.
Namun, status peserta akan dinonaktifkan sehingga tidak bisa lagi menggunakan layaran BPJS Kesehatan.
Baca juga: Lupa Nomor BPJS Kesehatan? Begini Cara Ceknya Pakai NIK KTP
Hal ini juga berlaku bagi peserta pekerja bila perusahaan pemberi kerja tidak membayarkan iurannya setiap bulan.
Skema penalti berupa penonaktifan maupun sanksi berupa denda BPJS Kesehatan sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan.
"Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya," bunyi ayat 1 pasal 42.
Peserta tidak akan dikenai denda BPJS Kesehatan asalkan dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta tidak melakukan rawat inap.

Denda BPJS Kesehatan baru akan dikenakan pada peserta bila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali dan peserta menggunakan layanan rawat inap.
Denda BPJS Kesehatan yang berlaku adalah peserta harus membayar lima persen dari biaya diagnosis awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.
Adapun denda iuran BPJS Kesehatan sendiri memiliki ketentuan yakni:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
- Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta