PDIP Blak-blakan Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan, Anak Buah Anies: Kalau Ada Bukti Laporkan! 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya buka suara soal dugaan praktek jual beli jabatan di jajaran Pemprov DKI.

Kolase TribunJakarta.com
Ilustrasi - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berjanji bakal menelusuri dugaan praktik jual beli jabatan ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. 

Baperjakat ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Marullah Matali dan beranggotakan Asisten Pemerintahan Setda DKI, serta perwakilan SKPD, Inspektorat, dan BKD.

"Jadi semua mekanisme itu harus kita lewati, kalau itu ada oknum ya saya enggak tahu," tuturnya.

Wagub Ariza Janji Telusuri Dugaan Praktek Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal dugaan jual beli jabatan di tubuh Pemprov DKI.

Orang nomor dua di DKI Jakarta ini pun berjanji bakal menelusuri kebenaran informasi tersebut.

"Prinsipnya kami Pemprov, pimpinan tidak melakukan dan tidak membenarkan hal tersebut, info tersebut kami cek kembali, teliti kebenarannya," ucapnya, Rabu (24/8/2022).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2022).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2022). (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Bila terbukti ada jajarannya yang melakukan praktek jual beli jabatan ini, Ariza menegaskan tak akan segan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan.

"Siapapun yang melakukan itu yang tidak sesuai tentu akan mendapatkan sanksi," ujarnya.

Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Gerindra Secara Informal Usung Ahmad Riza Patria Jadi Gubernur DKI 

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono buka-bukaan soal praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Pasalnya, jual beli jabatan ini terjadi di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Di akhir masa jabatan gubernur saya mendengar banyak persoalan ASN, kita dalam penempatan jual beli jabatan. Sudah beberapa oknum saya temukan," ujarnya, Rabu (24/8/2022).

Baca juga: Pernyataannya Soal LGBT di Citayam Fashion Week Dikritik LSM, Riza Patria Beri Tanggapan

Jual beli jabatan ini pun diakuinya bervariasi, mulai dari lurah, camat, hingga satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Untuk pergeseran, lanjut Gembong, biaya yang dikeluarkan seseorang mencapai Rp60 juta.

"Jabatan lurah berpuluh-puluh tahun tidak bisa diisi karena takdir menarik jual beli jabatan. Saya sudah berapa kali sudah berapa oknum saya temukan. Orang itu berani mengatakan hanya untuk digeser ke naik sedikit saja minta Rp60 juta," lanjutnya.

Pergeseran posisi ini dicontohkannya seperti kepala sub seksi menjadi kepala seksi dalam eselon yang sama.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved