PDIP Blak-blakan Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan, Anak Buah Anies: Kalau Ada Bukti Laporkan! 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya buka suara soal dugaan praktek jual beli jabatan di jajaran Pemprov DKI.

Kolase TribunJakarta.com
Ilustrasi - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berjanji bakal menelusuri dugaan praktik jual beli jabatan ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya buka suara soal dugaan praktek jual beli jabatan di jajaran Pemprov DKI.

Sebagai informasi, isu soal dugaan praktek jual beli jabatan ini diungkapkan oleh Ketua Fraksi PDIP sekaligus anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.

Maria pun menantang Gembong untuk segera melaporkan hal ini kepada BKD DKI bila memiliki bukti-bukti terkait jual beli jabatan ini.

Bila benar-benar terbukti ada jual beli jabatan, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini mengaku tak akan segan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat.

"Sampaikan kalau itu betul-betup ada ke kami, karena kalau itu betul ada dan dilakukan oleh pegawai kan ada sanksinya," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Soal Praktik Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI, Ini Pengakuan Anak Buah Anies Baswedan

Hal ini dikatakan Maria bukan tanpa alasan, ia menyebut, BKD hingga saat ini belum mendapat laporan soal adanya jual beli jabatan.

"Tidak ada yang pernah melaporkan dirugikan, tidak ada yang melaporkan dimintai uang dalam rangka ini, enggak ada," ujarnya.

Oleh karena itu, bila Gembong melaporkan hal ini, maka BKD akan langsung bergerak melakukan penelusuran terkait dugaan jual beli jabatan ini.

Baca juga: Begini Respons Wagub DKI soal Praktik Jual Beli Jabatan hingga Ratusan Juta di Pemprov DKI

"Kalau ada laporan, kami pasti tindaklanjuti. Jadi, sepanjang tidak ada laporan, kami pikir tidak ada yang perlu ditindaklanjuti," tuturnya.

"Orang enggak ada laporan, makanya kalau ada berita kayak gitu ya dibuktikan saja kalau memang terbukti dan itu oknumnya ada," sambungnya.

Menurutnya, seluruh mekanisme pengangkatan pejabat di jajaran Pemprov DKI, termasuk lurah dan camat sudah dijalankan dengan baik.

Baca juga: PDIP Dorong Pansus Kepegawaian Bongkar Praktik Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI

Pertama, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus terlebih dulu mengajukan nama-nama yang akan diusulkan untuk naik jabatan.

Kemudian, pihak BKD akan menggodok nama-nama tersebut untuk selanjutnya diuji kompetensinya.

Hasil dari uji kompetensi itu kemudian akan digunakan sebagai bahan di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Baca juga: Wagub Janji Telusuri Dugaan Jual Beli Jabatan ASN DKI: Siapapun yang Langgar Aturan Kena Sanksi

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved