Begini Respons Wagub DKI soal Praktik Jual Beli Jabatan hingga Ratusan Juta di Pemprov DKI

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah ada praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Istimewa
Kolase TribunJakarta 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah ada praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"Prinsipnya tidak ada jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta," ujarnya kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).

Sebagai informasi, praktik jual beli jabatan di era Gubernur Anies Baswedan ini diungkap lebih dulu oleh Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.

Ia mengaku mendengar persoalan ASN ini dengan variasi jabatan yang diperjualbelikan mulai dari lurah, camat, hingga satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Informasi ini pun, bakal menjadi perhatian orang nomor dua di DKI untuk didalami.

Baca juga: PDIP Dorong Pansus Kepegawaian Bongkar Praktik Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI

"Jadi informasi tersebut akan menjadi perhatian. Kami juga sudah melakukan pengecekan dan masyarakat mohon disampaikan pada kami kalau memang ada. Kalau ada oknum-oknum seperti itu agar disampaikan. Nanti akan diberikan sanksi sesuai aturan dan ketentuan," pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono buka-bukaan soal praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Pasalnya, jual beli jabatan ini terjadi di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca juga: Wagub Janji Telusuri Dugaan Jual Beli Jabatan ASN DKI: Siapapun yang Langgar Aturan Kena Sanksi

"Di akhir masa jabatan gubernur saya mendengar banyak persoalan ASN, kita dalam penempatan jual beli jabatan. Sudah beberapa oknum saya temukan," ujarnya, Rabu (24/8/2022).

Jual beli jabatan ini pun diakuinya bervariasi, mulai dari lurah, camat, hingga satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Untuk pergeseran, lanjut Gembong, biaya yang dikeluarkan seseorang mencapai Rp 60 juta.

Baca juga: PDIP Bongkar Praktik Jual Beli Jabatan di Era Gubernur Anies: Lurah Rp 100 Juta, Camat Rp 250 Juta

"Jabatan lurah berpuluh-puluh tahun tidak bisa diisi karena takdir menarik jual beli jabatan. Saya sudah berapa kali sudah berapa oknum saya temukan. Orang itu berani mengatakan hanya untuk digeser ke naik sedikit saja minta Rp60 juta," lanjutnya.

Pergeseran posisi ini dicontohkannya seperti kepala sub seksi menjadi kepala seksi dalam eselon yang sama.

Kemudian, untuk posisi lurah dibandrol dengan besaran Rp 100 juta. Sementara untuk posisi camat dibandrol dengan besaran Rp 200 juta sampai Rp 250 juta.

Baca juga: Bupati Nganjuk Ditangkap KPK Diduga Terkait Jual Beli Jabatan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved