Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Selain Susno Duadji, Pakar Ini Beri Saran Putri Candrawathi Biar Hukuman Ringan: Banting Stir
Selain Susno Duadji, pakar ini memberikan saran kepada Putri Candrawathi agar hukumannya bisa lebih ringan. Apa itu?
TRIBUNJAKARTA.COM - Pakar Psikologi Forensik UI, Reza Indragiri memberikan saran kepada Putri Candrawathi agar hukumannya bisa lebih ringan.
Putri Candrawathi bersama suaminya Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadri Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya, Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji juga memberikan tips agar Putri Candrawathi mendapatkan hukuman ringan.
Diketahui, Putri Candrawathi akan menjalani pemeriksaan oleh Timsus Polri bentukan Kapolri pada hari ini, Jumat (28/6/2022).
Reza meminta Putri Candrawathi banting stir sehingga masih bisa mengasuh anaknya bila divonis hakim.
Baca juga: Sidang Maraton, 34 Terduga Pelanggar Etik Kasus Brigadir J Bakal Diproses Usai Ferdy Sambo Dipecat
Reza mengungkapkan istri Ferdy Sambo itu harus jujur dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Pasalnya, kata Indra, Putri Candrawathi terancam hukuman mati.
“Saya ingin sampaikan jika bisa bertemu, dia itu kena pasal ancaman maksimal mati. Pertimbangannya dalam pengakuan nanti, tidak strategis untuk bebas murni, tidak mungkin, cara paling realistis maksimal seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara (untuk meringankan)," kata Indra dikutip dari Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (28/8/2022).

“Kalau nanti muncul rasa iba dan simpati saat Putri duduk di kursi terdakwa, pasoklah informasi kepada hakim hal-hal yang bisa meringankan saja," slanjutnya.
Menurut Reza, kejujuran Putri Candrawathi paling tidak bisa membuat hukumannya menjadi lebih ringan.
"Pertama, banting stir atau atau jangan lagi seolah pura-pura sakit. Jujurlah pada penegak hukum. Misalnya, jelaskan bahwa pura-pura sakit dalam rangka lindungi suami, meskipun suami bersalah. Itu kejujuran pertama," ungkapnya.
Baca juga: 2 Hal Menanti Putri Candrawathi Hari Ini: Diperiksa Bareskrim, Lalu Dilaporkan Pengacara Brigadir J
"Kejujuran kedua adalah puncaknya, bicara seutuh mungkin, sejernih mungkin apa yang terjadi di Duren Tiga, termasuk motifnya. Termasuk bicara jujur mulai dari peristiwa Magelang, di perjalanan dan seterusnya," sambungnya.
"Nah kalau sikap positif ini bisa ditampilkan, pantas bagi PC (Putri Candrawathi, red) tidak lagi dapat hukuman mati atau seumur hidup penjara, tapi (hukumannya bisa) 20 tahun," tambahnya.
"Toh dengan 20 tahun penjara bisa mengasuh anak dan sebagainya," sambungnya.

Selain itu Indra juga mengaku tidak dapat begitu saja menyebut Putri Candrawathi mengalami gangguan jiwa hingga menyebabkan pemeriksaan dirinya sempat tertunda beberapa kali.
"Urutan berpikirnya begini, dipastikan terlebih dahulu dia gangguan jiwa atau tidak, stres akut atau tidak," jelasnya.
"Jika jawabannya iya, maka pertanyaan kedua, apa yang bikin trauma? Peristiwa di Duren Tiga saja sudah traumatis. Saya nggak mau apriori langsung nunjukkan itu efek suaminya, tapi peristiwa di Duren Tiga saja sudah traumatis," tambahnya.
Baca juga: Sosok Ini Bikin Kapolri Senyum saat Joget Ojo Dibandingke di Istana, Komjen Agung Ikut Bereaksi
"Ada penembakan di depan mata, lalu ada dugaan pemukulan atau penganiayaan sebelum dilakukan pembunuhan (Brigadir J). Lalu, adanya suara keras dengan narasi ekstrem. Bagi masyarakat awam, ini cukup untuk menjadikan perasaan seseorang terguncang," sambungnya.
Untuk itulah, kata dia, harus dipastikan Putri Candrawathi memang mengalami gangguan jiwa dan penyebabnya apa.
"Kalau memang PC mengalami guncangan, penyebabnya guncangan apa? Ketiga, kalau bersangkutan memang mengalami guncangan? Maka sepatutnya PC dapat berobat atau istirahat, agar suatu saat nanti bisa pertanggungjawabkan perbuatannya," sambungnya.
"Tapi sebaliknya, bila gangguan jiwa dan tekanan itu fabrikasi atau kepura-puraan, PC dalam kondisi sadar, tidak perlu jeda dan langsung proses hukum," papar Indra.
Tips Susno Duadji

Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji pernah memberikan tips agar Putri Candrawathi mendapatkan hukuman ringan.
Menurut Susno, mau atau tidaknya Putri Candrawathi diperiksa polisi sebenarnya akan menguntungkan diri Putri sendiri.
Jenderal Bintang Tiga itu mengungkapkan bila Putri Candrawathi diperiksa maka akan meringankannya.
Baca juga: Sidang Maraton 18 Jam Penentu Nasib Ferdy Sambo, Sang Jenderal Punya Kesempatan 3 Hari
Sebaliknya kalau Putri tidak mau diperiksa, alat bukti bukan hanya pengakuan itu saja.
“Atau seandainya dia (Putri Candrawathi) dijadikan tersangka, maka keterangan dia kalau untuk tersangka itu ada di posisi paling bawah,” lanjutnya.
“Jadi sebaiknya (Putri Cancrawathi) segera mungkin bicara,” imbuh Susno Duadji.
Susno membeberkan keterangan dari Putri Candrawathi sangat penting terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal ini lantaran Putri Candrawathi berada di dua tempat kejadian perkara (TKP) kasus Brigadir J, yakni di Magelang, Jawa Tengah dan di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Peristiwa itu (pembunuhan Brigadir J) katanya berkaitan dengan dirinya (Putri Candrawathi),” kata Susno Duadji, dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (18/8/2022).
Terlebih soal dugaan pelecehan seksual yang disebut-sebut dialami Putri Candrawathi.
Hal itu, kata Susno, belum ada kejelasan terkait dugaan pelecehan seksual.
Baca juga: Viral Lagu untuk Brigadir J di YouTube: Ternyata Bukan Dinyanyikan Samuel, Keluarga Minta Takedown
“Kita nggak tahu yang dilecehkan seperti apa, dilecehkan pegang-pegang atau senggol-senggol.”
“Katanya lantaran pelecehan tersebut merusak harkat dan martabat,” lanjut Susno Duadji.
Diketahui, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi dijadwalkan pada hari ini, pukul 10.00 WIB di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Salah satu poin pemeriksaan penyidik terhadap istri eks Kadiv Propam Polri itu ialah motif pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J bersama empat orang lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Berdasarkan keterangan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi pada Jumat (19/8/2022), Putri Candrawathi terekam kamera pengawas atau CCTV yang diperoleh di dekat tempat kejadian perkara (TKP) hingga pos satpam dekat rumah dinas Kadiv Propam Polri.
Putri juga disebut berada di lantai tiga rumah dinas tersebut ketika Ferdy Sambo menanyai kesanggupan Bripka RR dan Bharada Eliezer untuk menembak Brigadir J. (TribunJakarta.com/KompasTV)
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Psikolog Forensik Sebut Kejujuran Putri Candrawathi soal 2 Hal Ini Bisa Ringankan Hukuman, Apa Saja?