Diungkap Anak Buah Megawati, Pemprov DKI hingga Kini Belum Bisa Temukan Praktek Jual Beli Jabatan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku belum bisa menemukan oknum yang diduga terlibat praktek jual beli jabatan di jajaran Pemprov DKI.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku belum bisa menemukan oknum yang diduga terlibat praktek jual beli jabatan di jajaran Pemprov DKI. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRUBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku belum bisa menemukan oknum yang diduga terlibat praktek jual beli jabatan di jajaran Pemprov DKI.

Sebagai informasi, isu soal jual beli jabatan di tubuh Pemprov DKI ini pertama kali diungkapkan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.

Penelusuran pun langsung dilakukan pihak Inspektorat untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut.

"Kami sudah minta dari jajaran Inspektorat untuk mencari, tapi sampai hari ini belum ada," ucapnya di Hotel Grand Cempaka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (27/8/2022).

"Jadi apa uang disampaikan teman-teman (PDIP) sampai saat ini belum ada, belum ditemukan (praktek jual beli jabatan)," sambungnya.

Baca juga: Serapan Anggaran Baru 25 Persen, Anak Buah Anies Kena Semprot DPRD: Warga Butuh Sentuhan Pemprov! 

Selain itu, Pemprov DKI hingga saat ini juga belum menerima laporan soal adanya praktek jual beli jabatan ini.

"Sejauh ini kami belum pernah ada menerima laporan dari siapa pun kepada kami umpamanya ada orang yang merasa di dimintai uang," tuturnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berkomentar soal kebakaran di Tambora, Kamis (18/8/2022) saat ditemui di Rusunawa Penjaringan, Jakarta Utara.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berkomentar soal kebakaran di Tambora, Kamis (18/8/2022) saat ditemui di Rusunawa Penjaringan, Jakarta Utara. (Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com)

Orang nomor dua di DKI ini pun menyebut, proses rekrutmen hingga promosi jabatan di jajaran Pemprov DKI harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Mulai dari tahap usulan kepada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) hingga uji kepatutan dan kelayakan.

"Baru setelah itu keluar surat keputusannya (SK). Jadi harus memenuhi kompetensi yang ada dan syarat yang memang tidak mudah," ujarnya.

Walau demikian, Ariza mengaku mengapresiasi masukan dari PDIP terkait isu jual beli jabatan ini.

Politikus senior Gerindra ini bilang, hal ini bakal jadi catatan pihaknya untuk meningkatkan pengawasan dalam proses rekrutmen dan promosi jabatan di jajaran Pemprov DKI.

Baca juga: BPBD DKI Berikan Layanan Dukungan Psikososial Korban Kebakaran di Simprug Jakarta Selatan

"Mudah-mudahan semua proses rekrutmen penunjukan di Pemprov DKI sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono buka-bukaan soal praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Pasalnya, jual beli jabatan ini terjadi di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Di akhir masa jabatan gubernur saya mendengar banyak persoalan ASN, kita dalam penempatan jual beli jabatan. Sudah beberapa oknum saya temukan," ujarnya, Rabu (24/8/2022).

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritisi kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang kerap mengganti selama lima tahun menjabat, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/8/2022).
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritisi kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang kerap mengganti selama lima tahun menjabat, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/8/2022). (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Jual beli jabatan ini pun diakuinya bervariasi, mulai dari lurah, camat, hingga satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Untuk pergeseran, lanjut Gembong, biaya yang dikeluarkan seseorang mencapai Rp60 juta.

"Jabatan lurah berpuluh-puluh tahun tidak bisa diisi karena takdir menarik jual beli jabatan. Saya sudah berapa kali sudah berapa oknum saya temukan. Orang itu berani mengatakan hanya untuk digeser ke naik sedikit saja minta Rp60 juta," lanjutnya.

Pergeseran posisi ini dicontohkannya seperti kepala sub seksi menjadi kepala seksi dalam eselon yang sama.

Kemudian, untuk posisi lurah dibandrol dengan besaran Rp100 juta.

Sementara untuk posisi camat dibandrol dengan besaran Rp200 juta sampai Rp250 juta.

"Ada Rp300 juta, macam-macam lah, ada Rp200 juta ada Rp60 juta, macam-macam lah. Ya Rp250 juta," ungkapnya.

Baca juga: PDIP soal Praktik Jual Beli Jabatan di Era Anies Baswedan: Dibanderol Rp60 Juta hingga Rp250 Juta

Bahkan di era kepemimpinan Anies, praktik ini kian marak terjadi.

"Iya iya betul (banyak di era Anies), karena tangannya banyak. Sekarang yang ikut campur jadi lebih banyak. Artinya gini, Anies punya tim yang begitu banyak," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved