Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ferdy Sambo Bakal Injak Lagi TKP Penembakan Brigadir J, Penyidik Ini Kejeblos Skenarionya

Ferdy Sambo bakal menginjakan lagi kakinya di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Rumah Dinas Ferdy Sambo dan Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo bakal menginjakan lagi kakinya di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ferdy Sambo bakal menginjakan lagi kakinya di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu seiring langkah Bareskrim Polri yang bakal menggelar rekonstruksi tewasnya Brigadir J di lokasi kejadian yang turut dihadiri kelima tersangka, termasuk Ferdy Sambo.

"Menghadirkan seluruh tersangka, lima orang yang sudah ditetapkan tersangka," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).

Rencananya, rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo itu akan digelar pada Selasa (30/8/2022).

Selain dihadiri para tersangka, rekonstruksi di lokasi tewasnya Brigadir J juga akan menghadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dan dua lembaga eksternal yakni Komnas HAM dan Kompolnas.

Baca juga: Ikut Susun Rencana Bareng Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tak Akui Bantu Suami Habisi Brigadir J

"Agar JPU mendapat gambaran yang lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para terdangka dan saksi di BAP agar berkas bisa segera P21," ujar Dedi

"Kemudian juga agar pelaksanaannya juga berjalan secara transpanan, objektif, dan akuntabel, penyidik juga mengundang Komnas HAM, Kompolnas," kata Dedi.

Adapun tujuan dari rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo itu untuk memperjelas konstruksi hukum di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kolase foto Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri dan saat menjalani sidang etik.
Kolase foto Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri dan saat menjalani sidang etik.  Ferdy Sambo bakal menginjakan lagi kakinya di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Yosua Hutabarat atau Brigadir J.(Kolase Tribun Jakarta)

"Dari Dirpidum menyampaikan untuk memperjelas kontruksi hukum dan peristiwa yang terjadi," kata Dedi.

Kendati begitu, Dedi menyebut rekonstruksi tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo bakal digelar secara tertutup.

Penyidik Ini Kejeblos Skenario Ferdy Sambo

Dalam kasus ini, selain para pelaku pembunuhan, juga terseret puluhan polisi yang diduga terlibat dalam hal ketidakprofesionalan mereka menangani kasus ini.

Diantaranya yakni para penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan yang pertama datang ke TKP tewasnya Brigadir J.

Mereka adalah AKBP Ridwan Soplanit sebelumnya menjabat Kasat Reskrim dan AKP Rifaizal Samual, Kanit 1 Satreskrim. Terbaru menyusul Ipda Arsyad Daiva Gunawan, Kasubnit I Unit I Satreskrim.

Baca juga: Hindari Ferdy Sambo saat Rekonstruksi, Bharada E Sempat Ajukan Permohonan Khusus Ini Pada Kapolri

Kombes Budhi Herdi Susianto dan tiga anak buahnya itu harus kehilangan jabatan. Kini mereka ditempatkan di Yanma Mabes Polri.

Kapolri bercerita, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022 atau sehari setelah kematian Brigadir J, sudah meminta keterangan orang-orang dekat Ferdy Sambo.

Tiba pukul 11.00 WIB di Biro Divisi Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, penyidik ingin membuat berita acara pemeriksaan dari Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR atau Ricku Rizal dan Kuat Maruf, sipil yang sudah lama menjadi sopir keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Tiga orang di atas adalah saksi di TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022.

Kolase Foto Rumah Dinas Ferdy Sambo dan Irjen Ferdy Sambo.
Kolase Foto Rumah Dinas Ferdy Sambo dan Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo bakal menginjakan lagi kakinya di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Yosua Hutabarat atau Brigadir J.(Kolase Foto TribunJakarta)

"Namun, penyidik mendapatkan intervensi dari personel Biro Paminal di Propam Polri,” ungkap Kapolri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022).

Kapolri melanjutkan, "Penyidik hanya diizinkan mengubah format berita acara interograsi yang dilakukan oleh Biro Paminal Divisi Propam menjadi berita acara pemeriksaan.”

Beberapa jam kemudian, Divisi Propam Polri menggiring penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan para saksi merekonstruksi di TKP rumah dinas.

Sebelum itu Ferdy Sambo sudah menyusun skenario bahwa kematian Brigadir J setelah terlibat tembak-menembak dengan Bharada E. Setelah Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo sudah membriefing Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf harus mengatakan apa jika ada penyidik menanyakan soal kematian Brigadir J.

Dari rumah dinas selesai rekonstruksi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf menuju rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kapolri Sebut Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J Hampir Lengkap, Ferdy Sambo Cs Segera Diadili

Personel Biro Divisi Propam Polri di saat bersamaan kemudian menyisir TKP dan memerintahkan mengganti hardisk CCTV di pos sekuriti Duren 3.

"Hardisk CCTV ini kemudian diamankan oleh personel Divisi Propam Polri,” sambung Kapolri.

Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri saat itu dipimpin Brigjen Hendra Kurniawan yang tak lain anak buah Ferdy Sambo. Brigjen Hendra Kurniawan kini ikut ditahan di tempat khusus. 

Layak Dipidana

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan adanya tiga klaster dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mahfud MD mengatakan dua klaster harus dipidana terkait peristiwa berdarah di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri itu.

Klaster pertama yakni pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung.

"Nah ini yang kena tadi pasal pembunuhan berencana karena dia ikut melakukan, ikut merencanakan, dan ikut memberi pengamanan di situ,” kata Mahfud MD di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored dikutip Kamis (18/8/2022).

Baca juga: Namanya Tertulis di Skema Konsorsium 303 Ferdy Sambo, Tom Liwafa Klarifikasi: Boleh Dibuktikan

Kemudian klaster kedua yakni obstruction of Justice.

Dimana pihak-pihak dalam klaster kedua tidak ikut dalam mengeksekusi Brigadir J. Namun terdapat peran lain diantaranya membuat rilis palsu.

“Tetapi karena merasa Sambo, (pihak) ini bekerja nih, bagian obstruction of Justice ini membuang barang ini, membuat rilis palsu dan macam-macam, ini tidak ikut melakukan,” imbuh Mahfud MD.

Kolase Foto Irjen Ferdy Sambo dan Menkopolhukam Mahfud MD.
Kolase Foto Irjen Ferdy Sambo dan Menkopolhukam Mahfud MD. (Kolase Foto Tribun Jakarta)

“Nah menurut saya kelompok 1 dan 2 ini tidak bisa kalau tidak dipidana ya, kalau yang ini tadi karena melakukan dan merencanakan, yang obstruction of Justice yang menghalang-halangi penyidikan itu, memberi keterangan palsu, membuang barang, mengganti kunci, mengganti barang bukti, memanipulasi hasil autopsi, nah itu bagian obstruction of Justice," lanjutnya.

Baca juga: Bharada E: Istri Ferdy Sambo Menangis di Magelang, Motif Pembunuhan Brigadir J Diungkap Mahfud MD

Sedangkan klaster ketiga, menurut Mahfud MD, yakni pihak yang hanya ikut-ikutan dalam kasus tersebut.

“Kasihan ini, karena jaga di situ kan, terus di situ ada laporan harus diteruskan, dia teruskan, padahal laporannya ndak bener, prosedur jalan, diperintahkan ke sana jalan, suruh buat ini ngetik, ngetik,” kata Mahfud MD.

Mahfud mengungkapkan klaster ketiga terkait pelanggaran etik yang tidak perlu dihukum pidana tetapi cukup sanksi disiplin.

“Nah itu bagian yang pelanggaran etik, saya berpikir yang harus dihukum tuh dua kelompok pertama. Yang kecil-kecil ini, yang hanya ngetik hanya mengantarkan surat, menjelaskan bahwa Bapak tidak ada, memang nggak ada yang begitu, ndak usah hukuman pidana cukup disiplin," imbuh Mahfud MD.

Kolase foto Mahfud MD dan Ferdy Sambo.
Kolase foto Mahfud MD dan Ferdy Sambo. (Kolase Tribun Jakarta)

Selain itu, Mahfud MD adanya jenderal bintang tiga yang takut kepada suami Putri Candrawathi itu.

Meskipun, jabatannya lebih tinggi dari Irjen Ferdy Sambo.

"Saya juga dengar, pada takut kan (dengan Sambo). Bahkan, bintang tiga pun enggak bisa lebih tinggi dari dia. Meskipun secara struktural iya," ujar Mahfud MD.

Baca juga: Terkuak Alasan Jokowi Beri Perhatian Lebih ke Kasus Ferdy Sambo, Lebih dari 4 Kali Minta Usut Tuntas

Mahfud MD pun mengungkapkan adanya kerajaan Ferdy Sambo di internal Polri.

Ia beranggapan kerajaan kelompok Ferdy Sambo tersebut semakin besar dan ditakuti oleh kelompok lain.

Mahfud juga menyebut bahwa kerajaan Ferdy Sambo dan kelompoknya di Internal Polri inilah yang kemudian menghambat proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang tewas di rumah dinas Sambo.

”Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa,” kata Mahfud.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved