Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Kapolri Sebut Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J Hampir Lengkap, Ferdy Sambo Cs Segera Diadili

Kapolri menuturkan, penyidik masih terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk melengkapi berkas perkara kelima tersangka pembunuhan berencana

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com
Irjen Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri berfoto bersama para ajudan serta Putri Chandrawathi. Terkini, Ferdy Sambo, istri, dua ajudan dan sopir, bakal segera diadili di pengadilan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J jika kejaksaan telah menyatakan berkas perkara kasus tersebut telah lengkap. 

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komnas HAM, dan Kompolnas juga akan hadir saat rekonstruksi.

"Kemudian juga agar pelaksanaannya juga berjalan secara transpanan, objektif, dan akuntabel, penyidik juga mengundang Komnas HAM, Kompolnas," ujarnya.

Lima Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, Termasuk Jenderal Ferdy Sambo dan Istri

Komisioner Komnas HAM berencana mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J, di rumah dinas Kadiv Propam yang pernah ditempati Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022). Diketahui, di rumah dinas tersebut Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J diduga dibunuh dengan tembakan oleh rekan sesama ajudan, Bharada E, atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.
Komisioner Komnas HAM berencana mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J, di rumah dinas Kadiv Propam yang pernah ditempati Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022). Diketahui, di rumah dinas tersebut Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J diduga dibunuh dengan tembakan oleh rekan sesama ajudan, Bharada E, atas perintah atasannya, Ferdy Sambo. (Kolase TribunJakarta.com)

Polri setelah membentuk Tim Khusus dan ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri, akhirnya mengungkap tabir di balik kematian ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tim tersebut menemukan bukti bahwa kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri, di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022, adalah bukan karena tembak-menembak dengan Bharada E.

Terungkap, bahwa Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembakan di tubuhnya itu karena pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo dkk. Dan Bharada E hanya berperan sebagai salah satu eksekutor.

Bareskrim Polri akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kematian Brigadir J.

Kelimanya yakni Irjen Pol Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri), Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (ajudan), Bripka Ricky Rizal (ajudan), dan Kuat Ma'ruf (sopir Putri Candrawathi).

Baca juga: Minta Maaf ke Polri Berkali-kali, Ferdy Sambo Tapi Sama Sekali Tak Sebut Keluarga Brigadir J

Kelimanya dijerat pasal tentang pembunuhan berencana dan atau pasal pembunuhan. 

Berikut peran kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J:

  1. Bharada E selaku ajudan berperan sebagai eksekutor penembakan Brigadir J atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo Sambo.
  2. Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
  3. Kuat Ma'ruf selaku sopir Putri Candrawathi berperan turut membantu serta menyaksikan penembakan Brigadir J.
  4. Irjen Pol Ferdy Sambo berperan sebagai orang yang memberi perintah penembakan. Ia juga dalang dari skenario seolah-olah telah terjadi baku tembak antara korban dan Bharada E di rumah dinasnya.
  5. Putri Candrawathi berperan diduga mengetahui rencana pembunuhan berencana terhadap Briagdir J. Bareskrim Polri mengantongi dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV yang berada di rumah Sambo di Jalan Saguling dan di dekat TKP penembakan rumah dinas. Rekaman CCTV itu menjadi petunjuk bahwa Putri Candrawathi ada di TKP ketika Brigadir J ditembak dan terlibat rencana penembakan.
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved