Kekayaan Rektor UI Ari Kuncoro Dinilai BEM Tak Wajar, Pihak Kampus Singgung Kepatuhan LHKPN ke KPK
Universitas Indonesia buka suara soal naiknya kekayaan rektor UI, Ari Kuncoro yang dinilai BEM UI tidak wajar.
TRIBUNJAKARTA.COM - Universitas Indonesia buka suara soal naiknya kekayaan rektor UI, Ari Kuncoro yang dinilai BEM UI tidak wajar.
Diketahui, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) menilai penambahan kekayaan rektor ui, Ari Kuncoro sebesar Rp35 miliar selama tiga tahun menjabat sebagai rektor UI merupakan hal yang tidak wajar.
Hal itu diungkapkan BEM UI di akun Twitter mereka.
Sementara itu, melansir Kompas.com, Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI Melki Sedek Huang menjelaskan, dalam Laproan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi awal 2018, kekayaan Ari Kuncoro sebesar Rp 27 miliar.
Saat itu Ari masih menjadi Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI.
Baca juga: Harta Naik Drastis, Ini Profil Rektor UI Ari Kuncoro: Trending Gegara Panggil BEM yang Kritik Jokowi
Namun, setelah tiga tahun menjabat Rektor UI, kekayaan Ari Kuncoro naik drastis menjadi Rp 62 miliar berdasarkan LHKPN terbaru yang dilaporkan pada 26 Maret 2022.
"Itu artinya, kekayaan Rektor UI bertambah hingga Rp 35 miliar," kata dia, Senin (29/8/2022).
"Ini merupakan jumlah penambahan yang tidak wajar dalam tiga tahun menjabat sebagai Rektor UI," lanjutnya.

Karenanya, BEM UI melalui unggahan akun Instagramnya, @bem_uiofficial UI mempertanyakan dari mana sumber kekayaan Ari Kuncoro.
BEM UI menyebut, Ari Kuncoro memang sempat melanggar statuta UI dengan merangkap jabatan sebagai komisaris di salah satu bank pelat merah.
Namun, kenaikan hartanya yang naik lebih dari dua kali lipat dalam waktu relatif singkat tetap dinilai tak wajar.
"Lalu, dari manakah sumber pendanaan hingga total harta kekayaan Bapak Rektor satu ini bertambah dua kali lipat?" tulis BEM UI.
Kata Pihak Kampus
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia menyebut rektor dan ASN lainnya di lingkungan UI patuh melaporkan LHKPN ke KPK.
Pelaporan itu merupakan salah satu perwujudan komitmen UI untuk mencegah korupsi dan melaksanakan prinsip-prinsip birokrasi bersih melayani.
Baca juga: Harta Ari Kuncoro Melonjak dari 27 Miliar Menjadi 62 Miliar Selama 3 Tahun Jabar Rektor UI