Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Reaksi Ferdy Sambo Lihat Saksi Menangis Dicecar Para Jenderal Komisi Etik, Terancam 7 Tahun Penjara?
Terekam gelagat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat detik-detik menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri dan menyaksikan tangisan para saksi.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bereaksi melihat ada dari 15 saksi menangis dicecar para jenderal Komisi Etik. Terancam 7 tahun penjara?
Dalam sidang kurang lebih 17 jam, dari Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari di Gedung TNCC, Mabes Polri, Komisi Kode Etik Polri atau KKEP memutuskan pemecatan Ferdy Sambo.
Sebagai terduga pelanggar di Komisi Etik, Ferdy Sambo masih mengenakan pakaian dinas harian atau PDH Polri.
Terekam, dalam sidang tersebut penuh drama. Sidang diwarnai dengan perasaan bersalahan, ketegaran, ketegangan, hingga tangisan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar," ungkap Kabaintelkan Komjen Ahmad Dofiri selaku Ketua Komisi Etik saat membacakan putusan untuk Ferdy Sambo.
Baca juga: Ikut Susun Rencana Bareng Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tak Akui Bantu Suami Habisi Brigadir J
Ferdy Sambo dijatuhi sanksi etik karena telah melakukan perbuatan berupa sebagai otak pembunuhan berencana dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Ada 7 kode etik yang dilanggar Ferdy Sambo merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RI dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ahmad Dofiti didampingi para jenderal lainnya, yakni Irjen Yazid Fanani (Wakil Ketua Komisi Etik). Sementara Irjen Tornagogo Sihombing, Irjen Syahardiantono, dan Irjen Rudolf Alberth Rodja adalah Anggota Komisi Etik.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo memastikan para pengadil di KKEP secara kolektif kolegial atau satu suara untuk memecat Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
"(Keputusan ini, red) Kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua dan tiga anggota. Semua sepakat untuk ambil keputusan (pemecatan)," kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri.
Napas Ferdy Sambo Pendek
Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo digelar secara maraton. Sidang yang dimulai pada Kamis (25/8/2022) berakhir pada Jumat (26/8/2022). Ia duduk bersandar di kursi saat proses persidangan.
Baca juga: Hindari Ferdy Sambo saat Rekonstruksi, Bharada E Sempat Ajukan Permohonan Khusus Ini Pada Kapolri
Dalam sidang etik itu, KKEP memanggil 15 saksi terkait kasus yang menjerat Irjen Ferdy Sambo. 15 saksi terdiri 5 saksi dari tempat khusus (patsus) Mako Brimo, 5 saksi patsus Provost, 3 saksi patsus Bareskrim dan 2 saksi di luar patsus.
15 saksi yang dihadirkan guna mendalami soal pelanggaran, peran, dan konstruksi hukum dalam kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Berdasarkan urutan agenda, sidang KKEP terhadap Fredy Sambo dimulai dengan pembukaan oleh pimpinan. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan resume hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelanggar kode etik.

Sikap Irjen Ferdy Sambo dalam tersebut menjadi sorotan. Ahli Forensik Emosi Handoko Gani dan Pakar Ekspresi, Kirdi Putra mengalisa sikap Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Handoko melihat Ferdy Sambo tertekan dan stress saat menjalani sidang etik kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (26/8/2022).
Sikap itu terlihat dari perilaku dan gesture tubuh Ferdy Sambo. Suami Putri Candarawathi itu terlihat tegang meskipun cara duduknya bersandar pada kursi sidang.
"Ketika kita menganalisa gestur kita tidak bisa langsung mengatakan dengan duduk bersandar ke belakang adalah gestur santai, ini salah besar, bersandar ke belakang itu bisa disebabkan oleh banyak faktor salah satunya kondisi tubuh yang kelelahan," kata Handoko dikutip Tribunnews dari YouTube Kompas TV, Kamis (25/8/2022).
Handoko Gani juga membaca kondisi psikologis Irjen Ferdy Sambo. Tangan Irjen Ferdy Sambo terlihat memegang ujung kursi yang didudukinya.
"Di dalam salah satu seni dari gestur ketika seseorang itu memegang suatu benda, memutar-mutarkan benda atau meremas benda itu tanda seseorang yang sedang tidak nyaman, tegang, cemas," kata Handoko.
Selain itu, Handoko juga menganalisa posisi kepala hingga ekspresi wajah. Di mana Ferdy Sambo memperlihatkan kondisi stressfull atau tertekan, jadi nggak santai," katanya lagi.
Baca juga: Kapolri Sebut Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J Hampir Lengkap, Ferdy Sambo Cs Segera Diadili
Berdebar Jantungnya
Handoko juga mengamati debar jantung Irjen Ferdy Sambo terlihat saat sidang.
"Saya juga melihat debar jantung, kalau seseorang yang santai debar jantungnya itu tidak terlihat, debar jantung Ferdy Sambo ini kelihatan, itulah orang yang tegang, napasnya pendek," katanya.

Dalam video memang terlihat Ferdy Sambo beberapa kali menarik napas pendek.
"Ketika seseorang sedang tegang itu dia tidak bisa menggunakan kalimat-kalimat yang panjang hanya menjawab pertanyaan dengan pendek-pendek," lanjut Handoko Gani.
Tidak hanya itu, garis alis mata Ferdy Sambo juga disebutnya terlihat turun, dan terdapat lipatan-lipatan di sekitar mata. Ia mengarakan, "Di area mata ini ada lipatan yang biasanya itu mencerminkan adanya beberapa kali, mungkin menangis."
Sorotan Pakar Ekspresi
Pakar Ekspresi, Kirdi Putra memberikan analisa yang berbeda dengan Handoko Gani. Kirdi melihat ekspresi Ferdy Sambo santai saat menjalani sidang etik.
Menurutnya, Ferdy Sambo terlihat santai jika dilihat dari gestur wajah. Di mana samping bibir, di bagian bawah mata terlihat loose.
"Jadi tidak tampak ada sesuatu tarikan tegang. Jadi bisa ditarik analisa bahwa dia (Ferdy Sambo) dalam kondisi jauh lebih santai dibanding sebelumnya (saat muncul pertama kali),” tutur Kirdi Putra dikutip dari YouTube TVOne, Kamis (25/8/2022) siang.
Baca juga: Bukan Ferdy Sambo yang Bikin AKBP Ridwan Soplanit ke TKP Kasus Brigadir J, Ciut Ditekan Polisi Hedon
Kirdi juga melihat Ferdy Sambo tenang saat duduk di ruang sidang, di depan para jenderal bintang tiga Polri.
“Posisi duduknya terlalu santai buat saya untuk berhadapan dengan sidang dengan rekan-rekan yang pangkatnya lebih tinggi,” kata Kirdi sambil mempertanyakan ada apa di balik gestur santai Ferdy Sambo.
Menurut dia, kasus pembunuhan Brigadir J masuk kategori kasus sangat besar karena menyeret 80 lebih personel Polri. Ia heran kenapa Ferdy Sambo bisa sesantai itu.
"Ada apakah? Ini masih punya kartu turf kah? Atau memang ada sesuatu yang membuat dia santai dan tidak khawatir akan konsekuensi besar yang akan menimpa dia,” ujarnya.

Kesaksian Palsu Terancam 7 Tahun Penjara
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan para saksi sudah diambil sumpah dan terancam hhukuman 7 tahun penjara bila memberikan keterangan palsu.
"Ketika para saksi nanti memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, maka (jika) dia memilih konsekuensi ini. (Para saksi) dapat diproses sesuai dengan proses peradilan dengan ancaman hukuman tujuh tahun," kata Dedi dikutip dari Kompas Tv, Jumat (26/8/2022).
Dedi mengatakan para saksi pun menyampaikan apa yang dialami dan perbuatan apa yang telah dilakukannya.
"(Perbuatan) itu semuanya sudah disampaikan ke anggota sidang komisi kode etik dan yang bersangkutan, 15 saksi ini, mengakui apa yang dia lakukan. (Termasuk) juga pelanggar, Irjen Ferdy Sambo, ia tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut," ucap Dedi.
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim yang menghadiri sidang kode etik Irjen Sambo menuturkan jalannya sidang yang berlangsung selama 17 jam itu diwarnai ketegangan dan air mata.
"Ya suasana sidangnya sebagaimana pengadilan. Ya suasananya ada tegangannya, ada tenangnya, ya dinamislah. Dan penuh air mata," sebut Yusuf saat dimintai konfirmasi, Minggu (28/8/2022).
Baca juga: Ikut Susun Rencana Bareng Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tak Akui Bantu Suami Habisi Brigadir J
Yusuf membeberkan Irjen Ferdy Sambo tidak menangis melainkan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.
Ada 15 orang yang dihadirkan dalam sidang tersebut, di antaranya Bharada Richard Eliezer, Kombes Budhi Herdi Susianto, hingga Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
"Pak Sambo tidak menangis, terlihat ada rasa bersalah tetapi terlihat ada keteguhan apa yang akan dihadapinya. Pak Sambo tidak menangis di sidang. Yang menangis itu saksi yang diperiksa," tutur Yusuf.

Yusuf tidak membocorkan siapa saja saksi yang menangis dalam sidang etik Sambo.
Menurut dia, mereka menangis karena dikerjai Ferdy Sambo melalui skenarionya. Faktanya, skenario tersebut tidak sesuai fakta pembunuhan Brigadir J. Yusuf menduga, para saksi menangis karena menyesal.
"Barangkali ada perasaan kecewa menyesal. Iyalah pasti menyesal karena sudah masuk sidang etik begitu," ucap Yusuf dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com.
15 Saksi di Sidang Kode Etik Ferdy Sambo
Klaster pertama ada 3 saksi dari Patsus Bareskrim, di mana peran mereka terlibat pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas. Mereka adalah Bripka Ricky Rizal; Kuat Maruf; dan Bharada Richard Eliezer.
Klaster kedua ada 5 saksi dari Patsus Mako Brimob. Mereka dianggap tidak profesional dalam olah TKP pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam.
Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan; Brigjen Benny Ali; Kombes Agus Nurpatria; Kombes Susanto; dan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Klaster ketiga ada 5 saksi dari Patsus Provost. Kelimanya diduga terkait perusakan atau penghilangan alat bukti rekaman CCTV. Mereka adalah AKBP Ridwan Soplanit; AKBP Arif Rahman; AKBP Arif Cahya; Kompol Chuk Putranto; dan AKP Rifaizal Samual.
Sementara itu ada 2 saksi dari luar Patsus, yakni HN dan MB.
Artikel ini disarikan dari berita TribunJakarta.com, Tribunnews.com dan Kompas.com dengan judul Ferdy Sambo Dibilang Santai di Sidang Etik, Tapi Kata Ahli Forensik Emosi: Tegang, Napasnya Pendek; dan 15 Saksi Bersumpah, Terancam 7 Tahun Penjara Jika Beri Keterangan Palsu soal Kematian Brigadir J,