Cerita Kriminal

Kisah Pilu Dewi Curi HP Bocah di Pasar Minggu, Tak Punya Uang untuk Tengok Anak di Kampung

Wanita bernama Dewi Nova mencuri handphone (HP) seorang bocah di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, untuk menemui ketiga anaknya di Indramayu.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Kejari Jakarta Selatan membebaskan tersangka kasus pencurian HP melalui restorative justice, Senin (29/8/2022). Wanita bernama Dewi Nova mencuri handphone (HP) seorang bocah di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, untuk menemui ketiga anaknya di Indramayu. 

Ketika itu korban menyatakan telah memaafkan perbuatan pelaku dan bersedia menyelesaikan kasus ini secara restorative justice.

"Berdasarkan surat perintah kami melakukan pendekatan keadilan secara restorative, yang mana pada tanggal 16 Agustus 2022 kami pertemukan tersangka di hadapan penyidik dan juga Jaksa, dan korban yang diwakili suaminya," kata Denny.

Baca juga: Begal Beringas Sasar Pelanggan Warkop di Beji Depok, Pelaku Membabi Buta Demi Bawa Kabur HP Korban

"Di situ kami pertemukan, kami tanyakan pada korban apakah mereka memaafkan perbuatan itu," tambahnya.

Selain pernyataan korban yang telah memaafkan tersangka, Denny menyebut Kejari Jaksel juga mempertimbangkan persyaratan lainnya untuk dapat menempuh restorative justice.

"Syarat dari restorative justice kita melihat pada diri tersangka dia belum pernah dipidana. Kedua, ancaman tak lebih dari 5 tahun. Ketiga, korban kami datangkan apakah ada pemberian maaf dari korban," terang dia.

Setelah semua syarat terpenuhi, tersangka Dewi Nova pun dinyatakan bebas.

"Mengingat tersangka ini sudah dilakukan penahanan dari penyidik polisi sampai di Kejaksaan kurang lebih 2 bulan, hari ini penuntutannya dihentikan," ujar Denny.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved