Cerita Kriminal

Kisah Pilu Dewi Curi HP Bocah di Pasar Minggu, Tak Punya Uang untuk Tengok Anak di Kampung

Wanita bernama Dewi Nova mencuri handphone (HP) seorang bocah di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, untuk menemui ketiga anaknya di Indramayu.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Kejari Jakarta Selatan membebaskan tersangka kasus pencurian HP melalui restorative justice, Senin (29/8/2022). Wanita bernama Dewi Nova mencuri handphone (HP) seorang bocah di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, untuk menemui ketiga anaknya di Indramayu. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Wanita bernama Dewi Nova mencuri handphone (HP) seorang bocah di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Dewi nekat melakukan pencurian itu lantaran membutuhkan uang untuk menemui ketiga anaknya di Indramayu, Jawa Barat.

"Bu Dewi melakukan pencurian ini karena dia mau nengok anaknya ke Indramayu. Dia linglung, dia punya anak tiga," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Denny Wicaksono, di Kantor Kelurahan Lenteng Agung, Jagakarsa, Senin (29/8/2022).

Denny menjelaskan, aksi pencurian itu bermula ketika anak korban, Sri, tengah bermain HP di teras rumah.

Di saat yang bersamaan tersangka melintas di depan rumah korban dan langsung mendekati anak Sri.

Baca juga: Anak Yatim Piatu di Duren Sawit Curi HP dan Uang Karena Masalah Ekonomi, Ini Tindakan Polisi

"Tersangka melihat anaknya korban sedang main handphone, di situ timbul niat dikarenakan latar belakang dia tak punya uang untuk pulang ke Indramayu. Dia pura-pura, 'tolong panggil ibumu saya mau ketemu'," ungkap Denny.

Anak korban kemudian berlari ke dalam rumah untuk memanggil ibunya.

Ilustrasi Pencuri Handphone
Ilustrasi Pencuri Handphone (Tribun Jatim)

Sementara HP yang sebelumnya ia mainkan ditinggal di teras rumah.

"Di situ anak itu menaruh HP-nya dia panggil ibunya ke dalam, tersangka kemudian mengambil HP itu," ujar Denny.

Namun, belum sempat kabur, tersangka lebih dulu ditangkap warga karena korban berteriak meminta pertolongan.

Oleh warga, tersangka diserahkan ke Polsek Pasar Minggu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Setelah dua bulan mendekam di Rutan Polsek Pasar Minggu, tersangka kini dibebaskan melalui skema restorative justice yang ditempuh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejari Jakarta Selatan juga telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dalam kasus pencurian HP tersebut.

Denny mengatakan, pihaknya telah mempertemukan tersangka dan korban secara daring pada 16 Agustus 2022.

Ketika itu korban menyatakan telah memaafkan perbuatan pelaku dan bersedia menyelesaikan kasus ini secara restorative justice.

"Berdasarkan surat perintah kami melakukan pendekatan keadilan secara restorative, yang mana pada tanggal 16 Agustus 2022 kami pertemukan tersangka di hadapan penyidik dan juga Jaksa, dan korban yang diwakili suaminya," kata Denny.

Baca juga: Begal Beringas Sasar Pelanggan Warkop di Beji Depok, Pelaku Membabi Buta Demi Bawa Kabur HP Korban

"Di situ kami pertemukan, kami tanyakan pada korban apakah mereka memaafkan perbuatan itu," tambahnya.

Selain pernyataan korban yang telah memaafkan tersangka, Denny menyebut Kejari Jaksel juga mempertimbangkan persyaratan lainnya untuk dapat menempuh restorative justice.

"Syarat dari restorative justice kita melihat pada diri tersangka dia belum pernah dipidana. Kedua, ancaman tak lebih dari 5 tahun. Ketiga, korban kami datangkan apakah ada pemberian maaf dari korban," terang dia.

Setelah semua syarat terpenuhi, tersangka Dewi Nova pun dinyatakan bebas.

"Mengingat tersangka ini sudah dilakukan penahanan dari penyidik polisi sampai di Kejaksaan kurang lebih 2 bulan, hari ini penuntutannya dihentikan," ujar Denny.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved