Polemik DPRD DKI Gelar Rapat di Bogor, Pengamat Sebut Uang Transportasi Lebih Besar Plus Refreshing

Pengamat politik Ujang Komarudin duga DPRD DKI gelar rapat di Bogor untuk refreshing plus uang transportasi lebih besar.

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Ujang Komarudin dan lokasi diduga tempat rapat DPRD DKI. Pengamat politik Ujang Komarudin duga DPRD DKI gelar rapat di Bogor untuk refreshing plus uang transportasi lebih besar, Selasa (30/8/2022). 

Diwartakan sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menggelar rapat terkait pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

"Di bamusin dulu (sebelum pemberhentian)," ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Adapun rapat penetapan jadwal ini bakal digelar pada Selasa (30/8/2022) di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat.

Merujuk pada undangan yang diterima TribunJakarta.com, rapat ini direncanakan digelar pada pukul 09.00 WIB.

Ada dua acara dalam rapat tersebut, yakni rapat paripurna pengumuman pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, serta rapat paripurna penutupan masa sidang kedua dan pembukaan masa sidang ketiga tahun 2022.

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa "Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian".

Kemudian sehubungan dengan ketentuan tersebut pimpinan DPRD DKI diminta untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi tentang pengumuman usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur.

Usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur ini disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Sementara itu, Pras mengungkapkan alasan rapat ini berbarengan dengan gelaran rapat pembahasan anggaran.

"Kita sedang pembahasan anggaran di sana kebetulan, sekalian. Kan kalau di sana kan fokus, kalau anggaran kan fokus mereka ga lari kemana-mana. Kalau di sini kan banyak sekali ke sana ke sini, akhirnya gak fokus. Kalau sana kan satu tempat. Mereka di sana dituntaskan gitu loh untuk membahas anggaran APBD perubahan," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (29/8/2022).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved