Kecelakaan Maut di Bekasi
Plat Nomor Truk Maut di Bekasi Disorot Pengamat, 7 Siswa SD dan Tukang Cilok Jadi Korban Kecelakaan
Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolang menyoroti nomor polisi truk maut yang menewaskan 11 orang di Jalan Sultan Agung, Bekasi Barat.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolang menyoroti nomor polisi truk maut yang menewaskan 11 orang dan 20 lainnya luka-luka di Jalan Sultan Agung, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Sekedar infomarsi kecelakaan yang melibatkan truk bermuatan besi tersebut terjadi pada Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Truk tersebut mendadak oleng ke kiri jalan lalu menabrak sebuah kendaraan roda dua, gerobak tukang cilok, dan halte bus depan SD Negeri Kota Baru II.
TONTON JUGA
Di dalam halte bus tersebut, terdapat belasan anak SD yang sedang menunggu jemputan.
Selain itu, truk juga menabrak tiang provider (BTS) hingga roboh. Akibatnya, tiang tersebut menimpa kendaraan pick up hingga ringsek.
Menjadir narasumber di Kompas TV, Azas menyoroti nomor polisi truk tersebut, yakni N 8051 EA.
Dapat dikatakan truk tersebut berarti berasal dari daerah Jawa Timur.
"Lalu saya lihat itu truknya nomor polisinya N ya, berarti dari Jawa Timur, Malang," ucap Azas.
Baca juga: Perkara Palak Sopir Truk dan Pecahkan Kaca Mobil, 2 Pria Ini Ditangkap di Tempat Persembunyian
Azas menilai seharusnya ada petugas baik dari kepolisian ataupun Dinas Perhubungan untuk mengecek truk tersebut.
Pasalnya truk itu melewati Jalan Sultan Agung yang terkenal ramai, di jam yang tak seharusnya.
Sekedar informasi, truk biasanya dilarang melintas di jam-jam ramai.
"Jarang sekali ada petugas di situ, itu kan juga kita lihat plat luar kota," kata Azas.
"Harusnya kan bisa dicek, lalu kan itu bukan jam biasa truk lain,"
"Ada pelanggaran pengawasan yang dilakukan," imbuhnya.

Baca juga: Detik-detik Tiang BTS Runtuh Timpa Mobil Pas di Bangku Pengemudi, Warga Berlarian Selamatkan Korban