Cerita Kriminal
Babak Baru Kasus Santri Bunuh Santri di Tangerang, Kini Pelaku Tunggu Jadwal Sidang
Kasus santri yang membunuh teman satu pesantrennya di Kabupaten Tangerang akhirnya memasuki babak baru. Kini pelaku tunggu jadwal sidang.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kasus santri yang membunuh teman satu pesantrennya di Kabupaten Tangerang akhirnya memasuki babak baru.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, R seorang Pondok Pesantren Daar El Qolam, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang jadi anak berhadapan hukum (ABH) setelah menganiaya BD sampai tewas.
Satreskrim Polresta Tangerang pun telah melimpahkan semua berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini menegaskan, sekarang pihaknya tengah menunggu jadwal sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Perkara santri sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, sudah tahap 2 (P21)," ujae Zamrul kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Hasil Autopsi Santri Tewas Dikeroyok 12 Temannya, Polisi Sebut Banyak Luka Lebam di Badan Korban
Dalam perkara pidana penganiayaan hingga hilangnya nyawa korban itu, hanya ada satu orang tersangka.
Yakni R yang masuk kategori ABH karena masih di bawah umur.
"Jumlah tersangka satu, anak pelaku, pasalnya Undang undang perlindungan anak," tegas dia.
Dia mengaku, sebelumnya sempat memeriksa dua orang pengurus Pesantren, atas tindak kekerasan yang terjadi hingga menyebabkan BD meninggal dunia.
"Ponpes kita periksa sebagai saksi saja, sebatas itu saja. Untuk kelalaian belum sampai ke sana," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, BD (15) seorang santri di pondok pesantren Daarul Qolam di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang tewas usai dianiaya teman seangkatannya, R (15).
R merupakan teman satu pondoknya yang karena masalah sepele tega menganiaya BD hingga tewas pada Minggu (7/8/2022) pagi.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon menegaskan, pihaknya telah menahan anak berhadapan hukum (ABH) yakni R.
Baca juga: Keroyok Teman Satu Pesantrennya Sampai Tewas, 12 Santri di Tangerang Jadi Tersangka di Bawah Umur
"Secara umum kita sudah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap pelaku penganiayaan. Jadi sudah kita tahan," kata Romdhon, Rabu (17/8/2022).
"Kita segera proses berkas ke tahap berikutnya," sambungnya.
Menurutnya, polisi telah memeriksa lima orang santri dalam perkara itu.
Penyidik Polresta Tangerang, lanjut Romdhon, juga telah memeriksa dua orang dari pihak pondok pesantren.
"Dari saksi siswanya ada lima orang, tapi dari pengurus ponpes ada dua orang yang kita periksa sebagai saksi," ungkap Romdhon.
Sementara, dari pemeriksaan terhadap dua ustaz dari pihak ponpes, penyidik belum dapat menyimpulkan adanya unsur kelalaian dalam insiden maut itu.
"Masih didalami (unsur kelalaian). Sementara penyidikan untuk pelaku dulu (R)," jelasnya.
Seperti diketahui, di pesantren tersebut terdapat kejadian kelam dimana, R (15) seorang santri di sana tega menganiaya temannya, BD (15) sampai tewas.
Peristiwa penganiayaan tersebut dilakoni R pada Minggu (7/8/2022) pagi.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini menegaskan, pihaknya sudah memerika enam saksi dari petaka itu.
"Dari pondok pesantren juga kita akan mintai keterangan terkait kejadian," jelas Zamrul kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui tingkat keamanan, pola asus, dan skema pengawasan para santrinya.
Dia juga belum dapat memastikan apakah ada unsur kelalaian dari pihak pondok pesantren.
"Belum sampai sana (kelalaian), ini masih berproses. Mungkin besok akan kami minta keterangan dari pengurus pondok pesantren," papar Zamrul.
Polresta Tangerang juga telah menetapkan R (15) sebagai tersangka atau anak berhadapan hukum (ABH) karena telah membunuh BD (15).
Zamrul menerangkan, setelah dilakukannya olah TKP dan pemeriksaan enam saksi, R ditetapkan sebagai tersangka atau ABH.
"Kami menetapkan R sebagai anak pelaku. Dimana R sempat berkelahi dengan korban pada Minggu (7/8/2022) hingga menyebabkan korban meninggal dunia," kata Zamrul.
R dijerat Pasal 80 ayat (3) yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebab, di badan BD, petugas menemukan sejumlah luka lebam.
"R sebagai anak pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ungkapnya.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU RI No.11/2012, tentang sistem peradilan anak, penahanan anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana.