Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Anak Buah Menangis dan Menyesal Termakan Mulut Manis Ferdy Sambo

Ucapan manis Irjen Ferdy Sambo tentang penyebab kematian Brigadir J membuat para anak buahnya di Divisi Propam Polri terhipnotis dan kariernya hancur

Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo jadi tersangka dan dalang pembunuhan berencana ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, setelah rekayasa kasus kematian Brigadir J dibongkar Timsus Polri. Terkini, Komnas HAM menyebut terungkapnya kasus pembunuhan berencana Brigadir J membawa penyesalan bagi para perwira di Divisi Propam Polri yang sebelumnya turut membantu Ferdy Sambo dalam rekayasa kasus kematian Brigadir J. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terungkapnya kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, membawa penyesalan bagi para perwira di Divisi Propam Polri yang sebelumnya turut membantu atasannya, Irjen Pol Ferdy Sambo dalam rekayasa kasus kematian Brigadir J.

Apalagi, terungkap Ferdy Sambo berupaya meyakinkan anak buahnya bahwa istri, Putri Candrawathi, telah menjadi korban pelecehan seksual Brigadir J.

Ucapan manis Irjen Ferdy Sambo tentang penyebab kematian Brigadir J membuat para anak buahnya di Divisi Propam Polri terhipnotis dan kariernya hancur hingga ikut diproses pidana.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkapkan, para bawahan Irjen Ferdy Sambo merasa kecewa mengetahui kematian Brigadir J karena tembak-menembak dengan Bharada DE adalah rekayasa.

Bahkan, dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo yang digelar Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022), beberapa personel kepolisian itu menangis.

"Ketika mereka (bawahan Sambo) ditanya kapan saudara merasakan bahwa apa yang dikatakan FS itu bohong, tidak sesungguhnya fakta, yang ada di situlah mereka menusuk hati sehingga tidak bisa menahan air matanya," kata Yusuf dalam siaran langsung YouTube Kompas.com, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Putri Candrawathi Ngumpet di Kamar, Ferdy Sambo Teriak Suruh Bharada E Tembak Brigadir J: Woy Cepat!

Yusuf yang turut hadir dalam sidang kode etik tersebut melihat, para anak buah Sambo kecewa karena telah masuk dalam jebakan rekayasa atasannya.

Melalui sidang itu terungkap, Ferdy Sambo berusaha meyakinkan bawahannya bahwa istrinya, Putri Candrawathi, dilecehkan oleh Brigadir J.

Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo saat melakukan rekonstruksi di rumah pribadi Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo saat melakukan rekonstruksi di rumah pribadi Jalan Saguling III, Jakarta Selatan. (YouTube Polri Tv)

Kepada para anak buahnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut juga mengandaikan bagaimana jika pelecehan itu terjadi pada keluarga mereka.

"Terus ditanya lagi (ke) bawahannya, 'Itu kalau terjadi kepada kamu, bagaimana posisinya?'. Menyampaikan istrinya itu (dengan sebutan) mbakmu. 'Itu kalau terjadi itu bagaimana? Apa yang terjadi pada mbakmu terjadi?'," ujar Yusuf.

Sambo juga berusaha meyakinkan bahwa setelah pelecehan itu, terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinasnya yang berujung tewasnya Yosua.

Rupanya, jenderal bintang dua tersebut sempat memerintahkan bawahannya supaya mengumumkan ke publik bahwa Bharada E merupakan penembak nomor satu.

"Kan waktu itu ada rilis soal sebutan (Bharada E) penembak nomor satu. Itu ada perintah dari FS," ucap Yusuf.

Baca juga: Pengakuan Tersangka Berbeda-Beda Saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Begini Kata Komnas HAM

Yusuf mengatakan, kalimat-kalimat Sambo itu seolah berhasil menghipnotis para anak buahnya. Akhirnya, mereka percaya adanya pelecehan dan baku tembak.

"Itu jadi disugesti apakah hipnotis dan sebagainya. Itu yang muncul di keterangan saksi pada waktu kemarin mereka pada waktu itu memercayai apa yang dikatakan oleh FS," kata dia.

Anggota Komnas HAM Yusuf Warsyim
Anggota Komnas HAM Yusuf Warsyim (Tribunnews)

Menurut Yusuf, kala itu para personel kepolisian tersebut tak kuasa menolak perintah Sambo yang merupakan atasan mereka.

Padahal, kode etik Polri telah mengatur bahwa anggota kepolisian harus menolak perintah atasan jika itu bertentangan dengan norma hukum, agama, dan susila. Namun, semua sudah telanjur.

Kini, para bawahan Sambo itu hanya bisa menyesali perbuatan mereka.

"Ketika itu masuk ke pertanyaan saksi yang ditanya kapan ada kesadaran bahwa menjalankan perintah itu salah, bahwa faktanya tidak demikian yang diskenariokan, muncullah sebuah tangisan di antara saksi itu. Mungkin dia merasa bersalah atau kecewa dengan FS," kata Yusuf.

Sebagaimana diketahui, kasus kematian Brigadir J telah menyeret banyak nama. Hingga kini, total ada 34 polisi yang dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma Polri.

Ke-34 polisi tersebut diduga melanggar kode etik karena tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir Yosua.

Baca juga: Jauh-jauh Datang ke Jambi, Brigjen Hendra Kurniawan Larang Keluarga Foto Jasad Brigadir J: Ini Aib

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengungkap, sudah 97 polisi yang diperiksa terkait kasus ini.

Kapolri sebelumnya menyampaikan, tak ada insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.

Pilu ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak bersikukuh ingin melihat jasad putranya terakhir kali.
Pilu ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak bersikukuh ingin melihat jasad putranya terakhir kali. (Facebook dan TribunJambi)

Peristiwa sebenarnya, yakni Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Sejauh ini, telah ditetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Sambo yakni Putri Candrawathi.

Tujuh Perwira jadi Tersangka Obstruction of Justice

Setelah berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo dkk, kini Timsus Polri memproses hukum Ferdy Sambo dan enam buahnya yang ikut terlibat menutupi kasus tersebut sebelumnya.

Sebab, mereka diduga menutupi fakta penyebab kematian Brigadir J yakni dengan skenario Brigadri J tewas karena baku tembak dengan Bharada E karena motif pelecehan seksual Putri Candrawathi

Penyidik menetapkan Ferdy Sambo dan enam anah buahnya di Divisi Propam Polri sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus tewasnya Brigadir J.

Ketujuh tersangka tersebut yakni:

1. Irjen Ferdy Sambo selaku Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Kadiv Propam Polri)

2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri

3. Kombes Agus Nurpatria selaku menjabat sebagai Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri

4. AKBP Arif Rachman Arifin selaku Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri

5. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri

6. Kompol Chuck Putranto selaku PS Kasubbagaudir Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri

7. AKP Irfan Widyanto selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri

“(Ferdy Sambo) sudah ditetapkan tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Kamis (1/9/2022).

“Ada tambahan terakhir malam ini info dari Direktorat Siber sudah jadi tujuh tersangka,” lanjutnya.

Baca juga: Tampilan Putri Candrawathi Jadi Sorotan, Bawa Tas Branded Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Polisi belum menyampaikan peran dari masing-masing personel Polri ini dalam menghalangi penyidikan.

Namun, sebelumnya sempat disebutkan bahwa ketujuh personel polisi itu diduga memindahkan alat bukti berupa closed-circuit television (CCTV) di sekitar TKP penembakan.

Ketujuh perwira itu pun telah dicopot dari jabatannya dan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar Divisi Propam Polri terkait pelanggaran etik menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir J.

Enam anak buah Ferdy Sambo itu telah menjalani sidang etik serupa karena juga diduga melakukan pelanggaran etik obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.

Namun, Ferdy Sambo sendiri belum menjalani sidang  Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait pelanggaran etik menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir J ini.

Suami Putri Candrawathi itu sebelumnya baru menjalani sidang KKEP terkait pelanggaran etik pembunuhan berencana Brigadir J.

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul 7 Polisi Jadi Tersangka "Obstruction of Justice" Kasus Brigadir J, Ada Irjen Ferdy Sambo dan di Kompas.com dengan judul "Kompolnas: Anak Buah Ferdy Sambo Menangis dan Kecewa Tahu soal Rekayasa Kasus Brigadir J"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved