Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Temuan Komnas HAM Soal Pelecehan Istri Ferdy Sambo Tak Berarti? Mantan Jenderal Beberkan Analisanya
"Komnas HAM mohon maaf ya, melewati garis. Itu kebablasan." ucap pensiunan bintang 3 kritik peran Komnas HAM di kasus kematian Brigadir J.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
Lalu, Susno Duadji menganggap rekomendasi Komnas HAM yang disimpulkan dari keterangan saksi adalah cara yang salah terkait kasus dugaan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.
"Kalau itu (keterangan saksi) yang dimasukkan yang memperkuat dugaan (pelecehan seksual) Komnas HAM, itu namanya ngawur," ujarnya.
Pandangan Pakar
Pakar psikologi forensik dan pemerhati kepolisian Reza Indragiri Amriel menilai temuan Komnas HAM terkait pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo tidak mungkin ditindaklanjuti sebagai kasus hukum.
Sebabnya, Indonesia tidak mengenal posthumous trial atau persidangan yang digelar setelah terdakwa meninggal dunia.
Oleh karenanya, dalam kasus ini, mendiang Brigadir J tidak mungkin bisa membela diri atas tuduhan Komnas HAM.
"Jadi, mendiang Brigadir J justru terabadikan dalam stigma belaka, bahwa ia adalah orang yang sudah diduga kuat oleh Komnas sebagai pelaku kekerasan seksual," ucap Reza.
Demikian juga dengan Putri Candrawathi.
Baca juga: Bukan Cuma Bharada E, Komnas HAM Ungkap Dugaan Temuan Pelaku Lain yang Eksekusi Brigadir J
Menurut Reza Indragiri, betapa pun Putri Candrawathi mengeklaim sebagai korban kekerasan seksual dan Komnas HAM mengamininya, tetap tidak mungkin dia menerima hak-hak sebagai korban.
Pasalnya, UU mengharuskan adanya vonis bersalah terhadap pelaku agar Putri Candrawathi bisa mendapat restitusi dan kompensasi.
Sementara, vonis tak mungkin dijatuhkan jika persidangannya saja tidak bisa digelar.
Reza Indragiri lalu menambahkan temuan Komnas HAM sangat membuat pihak Brigadir J merana.
Pasalnya meski sudah tiada, Brigadir J masih harus menanggung tudingan pelaku pelecehan seksual.
"Dari situlah kita bisa takaran dalam tragedi Duren Tiga berdarah, pernyataan atau simpulan Komnas punya implikasi merugikan sekaligus menyedihkan bagi mendiang Brigadir J, namun menguntungkan PC," kata Reza.
Sebelumnya, di awal terungkapnya kasus kematian Brigadir J, Putri Candrawathi melaporkan pria asal Jambi itu atas dugaan pelecehan seksual.