Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Perlawanan Ferdy Sambo Bakal Sia-Sia, Kompolnas Bicara Keteguhan Auditor: 'Tidak Mungkin Dihindari'
Perlawanan Irjen Ferdy Sambo terhadap pemecatannya pada sidang kode etik akan sia-sia bersdasarkan analisa Kompolnas.
TRIBUNJAKARTA.COM - Perlawanan Irjen Ferdy Sambo terhadap pemecatannya pada sidang kode etik akan sia-sia.
Setidaknya hal itu berdasarkan analisa Kompolnas yang memperhatikan dari dekat tindakan obstruction of justice pada kasus pembunuhan Brigadir J itu.
Bagi Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto, Ferdy Sambo terbukti melanggar etik Polri.
hal itu disampaikan Albertus di program Kompas Siang Kompas TV, Sabtu (3/9/2022).
"Kalau melihat apa yang terjadi dalam proses sidang etik dan kesalahan-kesalahan atau sangkaan yang diarahkan kepada para terperiksa ini, semuanya terbukti melanggar etik," kata Albertus.
Baca juga: Akhirnya Dibuka, Ini Pengakuan KRONOLOGI Dugaan Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J di Magelang
Keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo sulit dianulir.
Banding yang diajukan Ferdy Sambo akan terbentur hasil audit yang mendapati adanya keterbuktian jeratan pasal pelanggaran kode etik.
Sehingga putusan PTDH pada Ferdy Sambo ini memang harus diambil sebagai ganjaran dari apa yang telah dilakukannya.
"Banding diterima itu kemungkinannya kecil, tentu dari pihak pemeriksa auditor ini sudah punya ukuran atau parameter, ini kategorinya benar atau salah."
"Seperti kalau mungkin ada pasal-pasal yang sudah tidak mungkin dihindari. Sehingga putusan itu harus diambil," ungkapnya.

Polri Siapkan Sidang Banding Ferdy Sambo dengan Dipimpin Bintang 3
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Polri hingga kini belum menerima memori banding Ferdy Sambo atas pemecatan dari institusi Polri.
"Sampai dengan hari ini (Jumat, 2/9/2022) informasi dari pak Karo Wabprof untuk memori banding saudara FS belum diterima," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Meski begitu, Dedi menyebut pihaknya sudah mempersiapkan sidang banding atas pemecatan tersebut. Nantinya, sidang itu akan dipimpin oleh Jenderal Bintang tiga.
"Nah sidang komisi banding ini akan dipimpin pati bintang tiga, dan sifatnya juga akan berproses, dalam waktu 21 hari sidang komisi banding diharapkan sudah memutuskan hasil banding, dalam 21 hari baru banding," ucapnya.
Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Putri Candrawathi Tak Ditahan Sesuai HAM, Bagaimana dengan Ibunda Brigadir J?