BBM Naik, Aparat Polsek Pagedangan Pantau SPBU Antisipasi Penimbunan

Setelah kenaikan harga BBM, aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) hingga Polsek Pagedangan memantau situasi setiap SPBU di wilayahnya.

ISTIMEWA
Kapolsek Pagedangan, AKP Seala Syah Alam, saat memantau SPBU usai kenaikan harga BBM. 

TRIBUNJAKARTA.COM, PAGEDANGAN - Setelah kenaikan harga BBM, aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) hingga Polsek Pagedangan memantau situasi setiap SPBU di wilayahnya.

"Jajaran Polsek Pagedangan laksanakan patroli sebagai bentuk kesiapsiagaan anggota dalam rangka antisipasi kegiatan masyarakat pascakenaikan BBM," kata Kapolsek Pagedangan, AKP Seala Syah Alam, kepada awak media, Senin (4/9/2022).

"Kami meminta kepada para anggota untuk peka, antisipatif, tegas, dan humanis dalam melaksanakan tugasnya," lanjutnya.

Dia menjelaskan, para anggota ditempatkan di lima SPBU guna memastikan keamanan.

"Saya berharap dengan adanya kegiatan patroli rutin yang kami lakukan ini, dapat menjaga situasi dan kondisi kamtibmas yang aman bagi warga Pagedangan," kata Seala.

Baca juga: Imbas Kenaikan Harga BBM, Tarif Tiket Bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan Naik Sekitar Rp 30 Ribu 

Dia menambahkan, sejumlah SPBU yang dipantau pihaknya yakni SPBU Medang lestari (34 -15306), SPBU Situgadung (34-15311), SPBU Kadusirung (34 -15321), SPBU Cicalengka (34-15323), dan SPBU Medang Lestari (34-15310 ).

Patroli ini, kata dia, guna mencegah oknum-oknum yang sengaja memanfaatkan situasi kenaikan harga BBM untuk keuntungan pribadinya,

"Kita mencegah hal-hal yang dapat menggangu kamtibmas, seperti penimbunan BBM. Jika hal tersebut ditemukan, polisi akan melakukan tindakan hukum," tegas Seala Syah Alam.

Sampai saat ini, patroli berjalan lancar dan belum ditemukan gangguan kamtibmas.

"Kita juga berikan edukasi dialogis kepada masyarakat sekitar mengenai tiga bantalan sosial yang diberikan oleh pemerintah pengganti kenaikan BBM," tambahnya.

Tiga bantalan sosial ini, kata dia, terdiri dari BLT kepada 20,6 juta orang lapisan bawah senilai Rp 600 ribu per keluarga per bulan.

"Kedua subsidi upah kepada 16 juta pekerja, sebesar Rp 600 ribu per kepala per bulan dan ketiga subsidi untuk sektor transportasi, ojek, dan nelayan sebesar 2 persen dari dana transfer umum, yang dikelola oleh pemda-pemda di seluruh Indonesia," jelasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved