Kecelakaan Hari Ini

Seperti di Bekasi, Kecelakaan di Tol Batang Diduga Sopir Mengantuk, Simak Ini Tips Berkendara Aman

Seperti yang terjadi Bekasi, Jawa Barat, kecelakaan maut di Tol Batang, Jawa Tengah pada Senin (5/9/2022) diduga disebabkan karena sopir mengantuk.

Editor: Elga H Putra
Tribun Jakarta/Istimewa
Kecelakaan maut di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (31/8/2022) (foto kiri) dan kecelakaan maut di Tol Batang, Jawa Tengah pada Senin (5/9/2022) (foto kanan). Penyebab kedua kecelakaan maut itu diduga karena sopir mengantuk. 

- Paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antar kota.

- Paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan.

- Paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan pemukiman.

Arus lalu lintas di Jalan Tol JORR Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (22/2/2018) pagi.
Ilustrasi arus kendaraan di Jalan Tol. (Tribun Jakarta/Elga Hikari Putra)

Sedangkan untuk kecepatan di jalan tol diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Batas kecepatan di jalan tol yaitu:

- Kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.

- Tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam).

- Tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berapa Lama Durasi Aman Mengemudi Jarak Jauh? Simak Juga Batas Kecepatan Berkendara di Jalan

Di Tribunnews.com dengan judul Minibus Tabrak Truk Trailer di Tol Batang-Semarang: 7 Tewas, 7 Luka, Dugaan Sementara Sopir Ngantuk

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved