Aib Keluarga Dibongkar Bikin Sakit Hati, Polisi di Lampung Tembak Rekannya yang Lagi Duduk di Teras

Tanpa pikir panjang, Aipda Rudi Suryanto memilih untuk menghabisi Aipda Karnain yang tengah duduk di teras rumahnya.

Editor: Siti Nawiroh
tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Aipda Rudi Suryanto (39) emosi lantaran aib keluarganya dibongkar oleh Aipda Karnain. Hal itu membuatnya sakit hati hingga nekat menambak Aipda Karnain yang kala itu tengah duduk di teras rumahnya, Minggu (4/9/2022). 

Polda Lampung menjelaskan kejadian polisi tembak polisi di Lampung Tengah pelaku terancam pasal 338 KUHP.

Dalam waktu dekat Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung akan menggelar sidang kode etik terkait perkara polisi tembak polisi.

Fokus penyidikan Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung adalah pasal 338 tentang pembunuhan dan dan pasal 184 tentang barang bukti.

Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mewakili Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus menegaskan tetap melaksanakan sidang kode etik profesi Polri.

Hal itu diungkapkan Pandra dalam konferensi pers yang mengatakan bahwa pengungkapan kasus paska penembakan pada pukul 21.15 WIB dilakukan selama 3 jam.

"Secara paralel, sidang kode etik harus tetap dilanjutkan," katanya.

Baca juga: Putri Candrawathi Mengaku Dilecehkan Brigadir J di Magelang, LPSK Sampaikan Sejumlah Keganjilan

Pihak Polda Lampung bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) tengah mempersiapkan sidang kode etik profesi Polri.

Ia mengatakan, sementara untuk pasal pidananya yaitu pasal 338 sebagaimana diatur dalam pasal 184 dimana tentunya ada keterangan saksi, dan ada bukti surat bentuk petunjuk, maka dari itu korban divisum dan dilakukan otopsi.

Mengutip dari buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pasal 338 KUHP berbunyi.

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Selajutnya pasal 184 menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 184 (1) ada disebutkan bahwa alat bukti yang sah ialah keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; keterangan terdakwa.''

"Pengungkapan kasus ini harus benar-benar berdasarkan Scientific Crime Investigation," ujar Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aipda Rudi Suryanto Tembak Aipda Karnain Hingga Tersungkur di Depan Anak Istrinya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved