Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Anak Buah Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik Hari Ini, Suami Putri Candrawathi Singgung Aset Polri

Nasib Kombes Agus Nurpatria sebagai anggota kepolisian bakal bakal ditentukan hari ini, Selasa (9/6/2022). Irjen Ferdy Sambo singgung aset Polri.

Kolase Foto TribunJakarta/Kompas.com
Kolase Foto Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Nasib Kombes Agus Nurpatria sebagai anggota kepolisian bakal bakal ditentukan hari ini, Selasa (9/6/2022). Irjen Ferdy Sambo singgung aset Polri. 

Surat Irjen Ferdy Sambo Ungkap Peran Anak Buah

Terkuak bukan permintaan Bharada E perannya diganti. Bharada E diungkap pengacaranya, Ronny Talapessy sudah siap bertemu Ferdy Sambo. Meski saat bersampingan, Bharada E sempat dilirik tajam Ferdy Sambo.
Terkuak bukan permintaan Bharada E perannya diganti. Bharada E diungkap pengacaranya, Ronny Talapessy sudah siap bertemu Ferdy Sambo. Meski saat bersampingan, Bharada E sempat dilirik tajam Ferdy Sambo. (YouTube Polri TV)

Irjen Ferdy Sambo kembali membuat surat yang kini berisi peran anak buahnya.

Ia juga menerangkan rusaknya DVR CCTV di pos satpam. 

Surat tersebut diunggah Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah, dan viral di media sosial.

Munculnya surat tersebut langsung ditanggapi secara serius oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Baca juga: Angelina Sondakh Ungkap Sikap Kak Seto 11 Tahun Lalu, Perjuangkan Hak Keanu Seperti Anak Ferdy Sambo

Irjen Dedi Prasetyo menyebut para terdakwa maupun tersangka mempunyai hak mengingkari sangkaan.

"Setiap orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai dengan Pasal 66 (KUHAP) dia punya hak untuk mengingkar, silahkan. Namun, putusan bersalah atau tidaknya seseorang akan dilihat berdasarkan fakta persidangan," kata Dedi dikutip dari tayangan KompasTV, Sabtu (3/9/2022).

Kolase Foto Irjen Ferdy Sambo dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Kolase Foto Irjen Ferdy Sambo dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Kolase Foto Tribun Jakarta)

Dedi mengatakan pembuktian nantinya akan diputuskan oleh hakim berdasarkan keterangan saksi maupun alat bukti lainnya. 

"Hakim yang menilai semua berdasarkan fakta persidangan keterangan para saksi dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya," kata Dedi. 

Terkait viralnya DVR CCTV yang rusak sehingga menimbulkan laporan polisi dan dugaan keterlibatan anak buahnya, lanjut Ferdy Sambo, adalah perintah serta tanggung jawabnya yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam.

Ferdy Sambo menyatakan Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria tidak terlibat dalam perusakan DVR CCTV di pos satpam.

Sementara yang dilaporkan Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria adalah tindakan pengamanan DVR CCTV di dalam rumah dinas Duren Tiga yang cacat prosedur.

Ia berharap penyidik tidak memproses hukum yang orang yang tidak bersalah.

Seali Syah mengunggah surat pernyataan Irjen Ferdy Sambo yang menyebut Hendra Kurniawan tidak terlibat perusakan DVR CCTV di pos satpam.
Seali Syah mengunggah surat pernyataan Irjen Ferdy Sambo yang menyebut Hendra Kurniawan tidak terlibat perusakan DVR CCTV di pos satpam. (Tangkap layar Instagram/@sealisyah)

Inilah isi surat pernyataan dari Ferdy Sambo yang diunggah oleh Seali Syah:

SURAT PERNYATAAN

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved