Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Anak Buah Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik Hari Ini, Suami Putri Candrawathi Singgung Aset Polri
Nasib Kombes Agus Nurpatria sebagai anggota kepolisian bakal bakal ditentukan hari ini, Selasa (9/6/2022). Irjen Ferdy Sambo singgung aset Polri.
TRIBUNJAKARTA.COM - Nasib anak buah Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria sebagai anggota kepolisian bakal bakal ditentukan pada hari ini, Selasa (9/6/2022).
Divisi Propam Polri bakal menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kaden A Biro Pengamanan Internal (Kaden A Biropaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Kombes Agus Nurpatria terkait kasus Brigadir J.
Diduga Kombes Agus Nurpatria belakukan obstruction of justice atau menghalangi penegakan hukum di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mantan atasan Kombes Agus Nurpatria, Irjen Ferdy Sambo sempat menyinggung tindakan anak buahnya itu. Hal tersebut ditulis suami Putri Candrawathi itu dalam sebuah surat.
Irjen Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangkan pembunuhan berencana Brigadir J, menyebutkan Kombes Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Baca juga: Hari Ini Polri Kembali Gelar Sidang Etik Tersangka Kasus Brigadir J, Siapa Bakal Susul Ferdy Sambo?
Bahkan, Jenderal Bintang Dua itu mengungkapkan kedua anak buahnya itu telah lama bertugas di Biro Paminal Div Propam dan menjadi aset SDM Polri.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasteyo menjelaskan sidang etik Kombes Agus Nurpatria bakal digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, pada pukul 10.00 WIB.

"Sidang kode etik besok (hari ini) yang akan diselenggarakan dengan terduga pelanggar Kombes Pol. AN (Agus Nurpasria)," kata Dedi dalam keterangannya, Senin (5/9/2022.
Dedi menjelaskan terkait proses atau tahapan sidang etik pada hari ini.
Sidang etik hari ini sama seperti sidang sebelumnya. Dimana sidang akan diawali pemeriksaan saksi-saksi, kemudian pemeriksaan terhadap terduga pelanggar, selanjutnya putusan.
Baca juga: Blunder Ferdy Sambo Baru Dibongkar Kabareskrim, Kemalangan Putri Candrawathi Jadi Salah Alamat
"Nanti akan diputuskan oleh sidang komisi Kode Etik terkait dengan masalah terduga pelanggar Kombes AN," ujarnya.
Kombes Agus Nurpatria merupakan satu dari tujuh tersangka kasus menghalang-halangi penegakan hukum (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J
Selain Agus, keenam tersangka lainnya, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
Kemudian, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Nama-nama itu diduga terlibat dalam mengambil, memindahkan, merusak dan mentransmisikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga sehingga menghambat proses pengungkapan kasus.