Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat di Lapas Tangerang, Masih Diawasi Selama 4 Tahun

Meski bisa mendapatkan udara segar, Atut wajib menjalani wajib lapor hingga tahun 2026 mendatang.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Tribun Network
mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah dan Jaksa Pinangki. 

TPP Tingkat Pusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan sidang terhadap usulan pembebasan bersyarat dan Asimilasi Kerja Sosial narapidana.

Semuanya dilaksanakan dalam kurun waktu yang sudah berjalan sebelumnya.

Narapidana kasus korupsi Banten, Ratu Atut Chosiyah hari ini telah bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang, Selasa (6/9/2022).

Sebelumnya, mantan Gubernur Banten tersebut telah menjalani masa hukuman penjara selama tujuh tahun.

Kepala Lapas (Kalapas) Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti mengatakan kalau Atut sudah bebas bersyarat setelah menjalani beberapa aturan dari Kemenkumham.

"Iya benar (bebas), bu Atut lebih kurang tujuh tahun di sini (Lapas), dan beliau pun sebetuknya kalau dari aturan sudah lewat (masa tahanan), dia hari ini segera dibebaskan dalam menjalani program integrasi pembebasan bersyarat," papar Yekti saat ditelepon.

Menurutnya, Ratu Atut bebas bersyarat dari setengah masa pidananya saat persidangan.

Baca juga: Ratu Atut Chosiyah - Eks Jaksa Pinangki Dihadiahi Remisi 3 Bulan dan Segera Bebas, Setnov Gigit Jari

Masih kata Yekti, aturan bebas bersyarat tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022.

"Jadi dia (Ratu Atut) sudah berhak pembebasan bersyarat di setengah masa pidananya," ucap Yekti.

"Bahkan masa pidananya sudah lewat jauh mas. Makanya sudah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat," imbuhnya.

Sebagai informasi, Ratu Atut berhasil menghirup udara bebas setelah tersandung kasus suap terhadap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Dalam kasus suap yang terhadi pada 1 September 2014 itu, Ratu Atut dihukum empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hukuman tersebut diperberat Mahkamah Konstitusi dalam putusan kasasi dan hukumannya menhadi tujuh tahun penjara.

Kasus kedua, Ratu Atut terjerat kasus tindakan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alat kesehatan (alkes) Banten.

Sehingga merugikan negara sebesar Rp 79 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved