Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Kata-kata Mujarab Kekasih Buat Bharada E Yakin Lawan Ferdy Sambo, Pengacara Targetkan Eliezer Bebas

Tulisan tangan Bharada E berhasil membongkar peran besar Ferdy Sambo di kasus Brigadir J. Ada kemungkinan Bharada E bebas?

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Kolase TribunJakarta
Ini kata-kata dari kekasih yang buat Bharada E berani melawan Ferdy Sambo. Eliezer ditargetkan bebas dari kasus pembunuhan Brigadir J. 

Hingga akhirnya Bharada E yakin setelah mendapatkan kata-kata mujarab dari kekasihnya.

Baca juga: LPSK Sebut Pengakuan Putri Candrawathi Sulit Dipahami, Ngaku Dilecehkan tapi Masih Cari Brigadir J

Saat itu, Bharada E sempat menghubungi kekasihnya menggunakan ponsel milik anggota Brimob.

Dalam obrolan tersebut, kekasih Bharada E minta Eliezer untuk jujur.

"Telpon ke pacarnya, ngobrol panjang mereka. Pacarnya sih bilang 'Ya udah ngomong apa adanya ke bang Olive (Deolipa)," ujarnya.

Deolipa Yumara ungkap peran dua orang dibalik aksi berani Bharada E bongkar borok Ferdy Sambo.
Deolipa Yumara ungkap peran dua orang dibalik aksi berani Bharada E bongkar borok Ferdy Sambo. (Tribunnews/Istimewa)

Dikatakan Deolipa, pernyataan dari orangtua dan kekasihnya inilah yang membuat Bharada E berani bongkar borok Ferdy Sambo.

Dalam secarik kertas, Bharada E menuliskan dirinya menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Pengakuan Bharada E inilah yang membuat skenario tembak-menembak yang dirancang oleh Ferdy Sambo menjadi gugur.

Ditargetkan bebas hukuman

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menargetkan pihaknya untuk membebaskan Eliezer dari hukuman atas kasus Brigaddir J.

Ronny Talapessy juga menyebut pasal yang disangkakan kepada kliennya yakni dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

"Ya kalau kita lihat di sini kan yang disangkakan itu pasal 338 junto 340 ya, di situ ditulis dengan sengaja, perlu saya sampaikan di sini bahwa klien saya itu tidak ada punya niat dan dengan sengaja ini dia tidak ada kesengajaan karena berdasarkan perintah (Ferdy Sambo)," tegasnya.

Pengacara Bharada E menegaskan bahwa jika kesengajaan itu artinya kliennya itu mengetahuinya dan menghendaki kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Namun Ronny Talapessy dengan tegas menyebut hal tersebut tak diketahui sama sekali oleh Bharada E sehingga lebih baik diuji dipengadilan nanti.

Baca juga: Terungkap 33 Catatan Rekonstruksi Beda dari Kesaksian Bharada E: Paling Krusial Bantahan Ferdy Sambo

"Tetapi kalau saya lihat Richard melakukan penembakan, saudara Bharada E melakukan penembakan karena berdasarkan perintah, dan dia tidak punya kuasa, dia tidak bisa membantah sehingga waktunya terlalu pendek, dia tidak punya kesematan untuk berpikir, maksudnya dia tidak punya kesempatan untuk bagaiaman ini, karena prosesnya terlalu singkat," jelasnya.

Dalam posisi Bharada E sebagai justice collaborator Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa target pihaknya akan membebaskan kliennya dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved